Topikseru.com – Pelaku pasar modal perlu mencatat tanggal ini: Senin, 18 Agustus 2025. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan hari tersebut sebagai libur perdagangan bursa, bertepatan dengan Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan.
Keputusan ini sekaligus merevisi pengumuman sebelumnya, nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024, yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2024.
“Melalui pengumuman ini Bursa menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa,” ujar Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyesuaian jadwal ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB Republik Indonesia:
Nomor 933 Tahun 2025
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya