Topikseru.com – Pelaku pasar modal perlu mencatat tanggal ini: Senin, 18 Agustus 2025. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan hari tersebut sebagai libur perdagangan bursa, bertepatan dengan Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan.
Keputusan ini sekaligus merevisi pengumuman sebelumnya, nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024, yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2024.
“Melalui pengumuman ini Bursa menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa,” ujar Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyesuaian jadwal ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB Republik Indonesia:
Nomor 933 Tahun 2025
Nomor 1 Tahun 2025
Nomor 3 Tahun 2025
Dokumen tersebut merupakan perubahan dari keputusan bersama sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Fleksibel Mengikuti Kalender BI dan Pemerintah
BEI menegaskan, kalender libur bursa masih bisa berubah jika terdapat penyesuaian pada kegiatan kliring Bank Indonesia (BI) atau pengumuman baru dari pemerintah terkait libur nasional dan cuti bersama.
Halaman : 1 2 Selanjutnya