Ekonomi dan Bisnis

Kemendag Terbitkan Aturan Baru, Ekspor Batu Bara Akan Terpusat Lewat Danantara Mulai 2027

×

Kemendag Terbitkan Aturan Baru, Ekspor Batu Bara Akan Terpusat Lewat Danantara Mulai 2027

Sebarkan artikel ini
Ekspor batu bara Danantara
Ilustrasi - Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (5/1/2023).

Topikseru.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengubah tata kelola Ekspor Batu Bara nasional. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan bahwa ekspor batu bara secara bertahap akan dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan efisiensi perdagangan komoditas strategis, serta memperkuat posisi Indonesia di pasar energi global.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Muhammad Rivai Abbas, mengatakan semangat utama regulasi baru itu adalah menjadikan ekspor batu bara sebagai aktivitas yang terpusat melalui eksportir pemerintah.

“Ekspor komoditas strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh government export atau BUMN ekspor. Namun implementasinya dilakukan secara bertahap melalui masa transisi,” ujar Rivai dalam sosialisasi Permendag Ekspor Sumber Daya Alam yang digelar secara daring, Selasa (10/6/2026).

Masa Transisi Berlaku Hingga Akhir 2026

Pemerintah memberikan masa penyesuaian mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Dalam periode tersebut, perusahaan yang telah memiliki izin usaha dan status Eksportir Terdaftar (ET) batu bara masih diperbolehkan melakukan ekspor sebagaimana biasa.

Meski demikian, seluruh pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan ekspor, kontrak penjualan, hingga dokumen pendukung lainnya kepada BUMN eksportir yang telah ditunjuk pemerintah melalui sistem terintegrasi.

Selama masa transisi berlangsung, dokumen ET batu bara dan Laporan Surveyor (LS) tetap menggunakan nama perusahaan eksportir yang saat ini beroperasi.

Kemendag juga menegaskan bahwa evaluasi implementasi kebijakan akan dilakukan setiap tiga bulan guna memastikan proses transisi berjalan efektif dan tidak mengganggu aktivitas ekspor nasional.

Danantara Jadi Eksportir Tunggal Mulai Januari 2027

Perubahan terbesar akan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Pada tahap tersebut, seluruh kegiatan ekspor Batu Bara Indonesia hanya dapat dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir resmi.

Artinya, seluruh proses ekspor mulai dari tahap prakepabeanan, kepabeanan hingga pascakepabeanan akan dijalankan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

Meski berstatus eksportir tunggal, PT DSI tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk memiliki ET batu bara dan laporan surveyor sebagai dokumen pelengkap ekspor.

Untuk memperoleh status tersebut, Danantara harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan atau Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).

Delapan Pos Tarif Batu Bara Masuk Aturan Baru

Permendag Nomor 15 Tahun 2026 mengatur delapan pos tarif komoditas batu bara yang terdiri dari:

  • Empat pos tarif turunan HS 2701
  • Dua pos tarif turunan HS 2702
  • Dua pos tarif turunan HS 2703

Seluruh komoditas tersebut tetap dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) berupa kewajiban ET dan LS.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat tata kelola perdagangan sumber daya alam sekaligus meningkatkan transparansi ekspor komoditas strategis.

Sejumlah Komoditas Dikecualikan

Meski demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian terhadap kewajiban ET batu bara dan laporan surveyor.

Pengecualian berlaku untuk:

  • Barang keperluan penelitian dan pengembangan
  • Barang contoh untuk pameran
  • Barang re-ekspor yang tidak sesuai spesifikasi
  • Produk yang tidak habis terpakai
  • Produk non-batu bara yang memiliki kode HS serupa
  • Stok produksi perusahaan yang izin usahanya telah berakhir

Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan kegiatan non-komersial maupun kondisi tertentu tetap dapat berjalan tanpa hambatan administratif berlebihan.

Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Ekspor

Selain mengatur mekanisme ekspor, Kemendag juga menegaskan kewajiban pelaporan realisasi ekspor secara elektronik kepada Menteri Perdagangan.

Kewajiban tersebut berlaku baik untuk ekspor yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi.

Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Rivai menambahkan, seluruh ET batu bara yang diterbitkan sebelum berlakunya Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tetap berlaku hingga 31 Desember 2026 atau sampai masa izin usaha berakhir lebih dahulu.

Dampak bagi Industri Batu Bara

Kebijakan sentralisasi ekspor ini diperkirakan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata niaga batu bara nasional dalam beberapa dekade terakhir.

Dengan Indonesia sebagai salah satu eksportir batu bara terbesar dunia, pemerintah berharap model baru tersebut dapat meningkatkan kontrol terhadap arus ekspor, memperkuat posisi tawar nasional di pasar internasional, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.

Pelaku industri kini menantikan hasil evaluasi masa transisi hingga akhir 2026 sebelum skema eksportir tunggal melalui Danantara resmi diberlakukan secara penuh pada awal 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *