Keuangan

PPATK Akan Blokir Rekening Dormant! Rekening ‘Nganggur’ Rawan Jadi Alat Pencucian Uang

×

PPATK Akan Blokir Rekening Dormant! Rekening ‘Nganggur’ Rawan Jadi Alat Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
Rekening dormant
Ilustrasi - PPATK blokir rekening dormant, transaksi judi online nyungsep

Ringkasan Berita

  • Di balik statusnya yang "nganggur", rekening tidur ini justru rawan disalahgunakan untuk pencucian uang hingga jual b…
  • Tak main-main, PPATK menegaskan akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi rekening dormant demi melindungi…
  • Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman…

Topikseru.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengingatkan bahaya rekening dormant yang tak pernah dipakai.

Di balik statusnya yang “nganggur”, rekening tidur ini justru rawan disalahgunakan untuk pencucian uang hingga jual beli rekening ilegal.

Baca Juga  OJK: Industri Keuangan Non Bank di Sumut Tumbuh dengan Piutang Rp 22,88 Triliun

Tak main-main, PPATK menegaskan akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi rekening dormant demi melindungi nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan.

Modus Jual Beli Rekening Mengintai

Dalam pengumuman resmi yang dirilis melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025), PPATK menyebut pihaknya menemukan banyak rekening dormant dijual belikan dan digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.

Baca Juga  Cak Imin: Rekening Penerima Bansos Main Judol Langsung Ditutup

Nasabah Tak Perlu Panik

Kendati diblokir, PPATK menegaskan dana yang tersimpan di rekening dormant tetap aman. Masyarakat yang ingin kembali memakai rekening dormant, cukup melakukan aktivasi ulang sesuai kebijakan bank.

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tegas PPATK.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah – perorangan maupun perusahaan – yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.

Umumnya, rekening akan berstatus dormant bila tak aktif antara 3 hingga 12 bulan, bergantung kebijakan masing-masing bank.

Baca Juga  Presiden Prabowo Ingatkan PPATK Jaga Rekening Nasabah

Jenisnya pun beragam: bisa tabungan rupiah, valuta asing, maupun giro. Status dormant bukan berarti rekening baru, melainkan rekening yang “mati suri” akibat tidak ada aktivitas keuangan.

Kenapa Rekening Dormant Berbahaya?

Celakanya, rekening tidur ini justru sering jadi celah bagi penjahat keuangan. Banyak sindikat kejahatan siber memanfaatkan rekening dormant sebagai “rekening penampung”, sebelum dana haram diputar ke berbagai rekening lain.

Tak jarang, rekening dormant dijual belikan melalui platform gelap dengan harga tertentu. Praktik ini berbahaya karena pemilik rekening resmi bisa terseret masalah hukum meski tak tahu menahu perihal perputaran uang ilegal di rekeningnya.

Waspada, Jangan Jual Rekening!

PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah menjual rekening tak terpakai.

“Jangan pernah memberikan akses rekening pribadi kepada pihak lain dengan iming-iming komisi atau keuntungan,” tegas PPATK.

Bagi masyarakat yang masih punya rekening dormant atau nganggur, segera aktifkan atau tutup rekening sesuai prosedur bank.

Pastikan nomor rekening tidak disalahgunakan oknum penjahat siber.