PPATK Akan Blokir Rekening Dormant! Rekening ‘Nganggur’ Rawan Jadi Alat Pencucian Uang

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - PPATK blokir rekening dormant, transaksi judi online nyungsep

Ilustrasi - PPATK blokir rekening dormant, transaksi judi online nyungsep

Topikseru.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengingatkan bahaya rekening dormant yang tak pernah dipakai.

Di balik statusnya yang “nganggur”, rekening tidur ini justru rawan disalahgunakan untuk pencucian uang hingga jual beli rekening ilegal.

Baca Juga  OJK: Industri Keuangan Non Bank di Sumut Tumbuh dengan Piutang Rp 22,88 Triliun

Tak main-main, PPATK menegaskan akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi rekening dormant demi melindungi nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Jual Beli Rekening Mengintai

Dalam pengumuman resmi yang dirilis melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025), PPATK menyebut pihaknya menemukan banyak rekening dormant dijual belikan dan digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.

Baca Juga  Cak Imin: Rekening Penerima Bansos Main Judol Langsung Ditutup

Nasabah Tak Perlu Panik

Kendati diblokir, PPATK menegaskan dana yang tersimpan di rekening dormant tetap aman. Masyarakat yang ingin kembali memakai rekening dormant, cukup melakukan aktivasi ulang sesuai kebijakan bank.

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tegas PPATK.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah – perorangan maupun perusahaan – yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Tegaskan Ogah Bayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Warisan Jokowi
Pasar Kripto Merah Membara Senin Pagi: Analisis Level Krusial dan Alasan di Baliknya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI
Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara
BI Catat Modal Asing Keluar Rp 14,24 Triliun dalam Periode Transaksi 8-11 September 2025
Menkeu Purbaya Suntik Rp 200 Triliun ke Himbara, Dorong Kredit Sektor Riil
BI Beber Kekuatan Cadangan Devisa Indonesia: Tercatat 150,7 Miliar Dolar AS
Cara Buka Rekening BCA Online 24 Jam dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:44

Menkeu Purbaya Tegaskan Ogah Bayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Warisan Jokowi

Senin, 22 September 2025 - 11:23

Pasar Kripto Merah Membara Senin Pagi: Analisis Level Krusial dan Alasan di Baliknya

Rabu, 17 September 2025 - 07:01

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI

Selasa, 16 September 2025 - 03:32

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara

Sabtu, 13 September 2025 - 07:01

BI Catat Modal Asing Keluar Rp 14,24 Triliun dalam Periode Transaksi 8-11 September 2025

Berita Terbaru