Topikseru.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengingatkan bahaya rekening dormant yang tak pernah dipakai.
Di balik statusnya yang “nganggur”, rekening tidur ini justru rawan disalahgunakan untuk pencucian uang hingga jual beli rekening ilegal.
Tak main-main, PPATK menegaskan akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi rekening dormant demi melindungi nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Jual Beli Rekening Mengintai
Dalam pengumuman resmi yang dirilis melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025), PPATK menyebut pihaknya menemukan banyak rekening dormant dijual belikan dan digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.
Nasabah Tak Perlu Panik
Kendati diblokir, PPATK menegaskan dana yang tersimpan di rekening dormant tetap aman. Masyarakat yang ingin kembali memakai rekening dormant, cukup melakukan aktivasi ulang sesuai kebijakan bank.
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tegas PPATK.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah – perorangan maupun perusahaan – yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya