PPATK Akan Blokir Rekening Dormant! Rekening ‘Nganggur’ Rawan Jadi Alat Pencucian Uang

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - PPATK blokir rekening dormant, transaksi judi online nyungsep

Ilustrasi - PPATK blokir rekening dormant, transaksi judi online nyungsep

Umumnya, rekening akan berstatus dormant bila tak aktif antara 3 hingga 12 bulan, bergantung kebijakan masing-masing bank.

Baca Juga  Presiden Prabowo Ingatkan PPATK Jaga Rekening Nasabah

Jenisnya pun beragam: bisa tabungan rupiah, valuta asing, maupun giro. Status dormant bukan berarti rekening baru, melainkan rekening yang “mati suri” akibat tidak ada aktivitas keuangan.

Kenapa Rekening Dormant Berbahaya?

Celakanya, rekening tidur ini justru sering jadi celah bagi penjahat keuangan. Banyak sindikat kejahatan siber memanfaatkan rekening dormant sebagai “rekening penampung”, sebelum dana haram diputar ke berbagai rekening lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak jarang, rekening dormant dijual belikan melalui platform gelap dengan harga tertentu. Praktik ini berbahaya karena pemilik rekening resmi bisa terseret masalah hukum meski tak tahu menahu perihal perputaran uang ilegal di rekeningnya.

Waspada, Jangan Jual Rekening!

PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah menjual rekening tak terpakai.

“Jangan pernah memberikan akses rekening pribadi kepada pihak lain dengan iming-iming komisi atau keuntungan,” tegas PPATK.

Bagi masyarakat yang masih punya rekening dormant atau nganggur, segera aktifkan atau tutup rekening sesuai prosedur bank.

Pastikan nomor rekening tidak disalahgunakan oknum penjahat siber.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Tegaskan Ogah Bayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Warisan Jokowi
Pasar Kripto Merah Membara Senin Pagi: Analisis Level Krusial dan Alasan di Baliknya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI
Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara
BI Catat Modal Asing Keluar Rp 14,24 Triliun dalam Periode Transaksi 8-11 September 2025
Menkeu Purbaya Suntik Rp 200 Triliun ke Himbara, Dorong Kredit Sektor Riil
BI Beber Kekuatan Cadangan Devisa Indonesia: Tercatat 150,7 Miliar Dolar AS
Cara Buka Rekening BCA Online 24 Jam dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:44

Menkeu Purbaya Tegaskan Ogah Bayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Warisan Jokowi

Senin, 22 September 2025 - 11:23

Pasar Kripto Merah Membara Senin Pagi: Analisis Level Krusial dan Alasan di Baliknya

Rabu, 17 September 2025 - 07:01

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI

Selasa, 16 September 2025 - 03:32

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara

Sabtu, 13 September 2025 - 07:01

BI Catat Modal Asing Keluar Rp 14,24 Triliun dalam Periode Transaksi 8-11 September 2025

Berita Terbaru