Ringkasan Berita
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menyetujui perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung peme…
- Sasar Rumah Tapak dan Rumah Susun Sri Mulyani menjelaskan fasilitas PPN DTP rumah 2025 ini berlaku untuk pembelian ru…
- Langkah ini diyakini akan menjaga denyut pertumbuhan sektor properti yang selama ini punya efek domino bagi perekonom…
Topikseru.com – Kabar baik bagi masyarakat yang sedang berburu rumah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menyetujui perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2025.
Langkah ini diyakini akan menjaga denyut pertumbuhan sektor properti yang selama ini punya efek domino bagi perekonomian nasional.
“Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah menyetujui. Sekarang ini sedang dalam proses perubahan PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) diperpanjang sampai Desember,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Insentif PPN DTP Jadi 100 Persen Sampai Akhir Tahun
Sebelumnya, insentif ini diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, di mana pemerintah hanya menanggung PPN 100 persen untuk unit rumah yang diserahkan hingga Juni 2025, lalu turun menjadi 50 persen untuk penyerahan unit pada Juli–Desember 2025.
Namun melihat perlambatan permintaan dan pentingnya dorongan fiskal, pemerintah akhirnya sepakat memperpanjang besaran insentif PPN DTP 100 persen hingga penghujung 2025.
Sasar Rumah Tapak dan Rumah Susun
Sri Mulyani menjelaskan fasilitas PPN DTP rumah 2025 ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Diskon PPN akan menanggung DPP (dasar pengenaan pajak) maksimal Rp2 miliar, sehingga pembeli mendapat keringanan signifikan.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi bersama kementerian teknis terkait di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (25/7).
Instrumen Fiskal Dorong Ekonomi
Sri Mulyani menegaskan insentif ini bagian dari strategi pemerintah menggerakkan fiskal untuk menjaga momentum pemulihan.
“Ini semuanya diharapkan memberikan suatu sinyal bahwa kita menggunakan seluruh instrumen yang kita miliki di dalam fiskal untuk mendorong perekonomian kita,” kata dia.
Efek Berganda Sektor Properti
Sebagai sektor padat karya, properti dianggap memiliki multiplier effect tinggi. Dengan penjualan rumah yang tetap bergairah, sektor pendukung seperti bahan bangunan, tenaga kerja konstruksi, hingga perbankan pembiayaan diyakini ikut terdongkrak.
Dengan perpanjangan insentif PPN rumah 100 persen, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh tantangan.










