PPN Rumah Ditanggung 100 Persen Diperpanjang hingga Desember 2025, Sri Mulyani: Dorong Properti dan Ekonomi

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Topikseru.com – Kabar baik bagi masyarakat yang sedang berburu rumah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menyetujui perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2025.

Langkah ini diyakini akan menjaga denyut pertumbuhan sektor properti yang selama ini punya efek domino bagi perekonomian nasional.

“Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah menyetujui. Sekarang ini sedang dalam proses perubahan PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) diperpanjang sampai Desember,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Insentif PPN DTP Jadi 100 Persen Sampai Akhir Tahun

Sebelumnya, insentif ini diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, di mana pemerintah hanya menanggung PPN 100 persen untuk unit rumah yang diserahkan hingga Juni 2025, lalu turun menjadi 50 persen untuk penyerahan unit pada Juli–Desember 2025.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Buka Rekening BCA Online 24 Jam dengan Mudah dan Cepat
Rupiah Melemah Tipis, Pasar Tunggu Sinyal dari Jerome Powell
Rupiah Melemah Jelang Pidato Powell, Pasar Waspadai Sikap Hawkish The Fed
Bikin AS Geram, Transaksi QRIS Antarnegara Malah Tembus Rp 1,66 Triliun, Visa dan MasterCard Makin Terancam
Ma’ruf Amin Dukung Muhammadiyah Dirikan Bank Syariah: Hidupkan Fikih Muamalah
Mau Ajukan KUR BCA? Simak Cara dan Syarat Terbaru 2025
BCA Sampaikan Informasi Penting: Mulai 20 Agustus, BCA Mobile Tak Bisa Diakses di iOS Versi Lama
Program Merdeka BTN 2025, Tersedia Paket Kredit Rumah Bunga Super Rendah Mulai 2,65 Persen

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:46

Rupiah Melemah Tipis, Pasar Tunggu Sinyal dari Jerome Powell

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:13

Rupiah Melemah Jelang Pidato Powell, Pasar Waspadai Sikap Hawkish The Fed

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:18

Bikin AS Geram, Transaksi QRIS Antarnegara Malah Tembus Rp 1,66 Triliun, Visa dan MasterCard Makin Terancam

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:18

Ma’ruf Amin Dukung Muhammadiyah Dirikan Bank Syariah: Hidupkan Fikih Muamalah

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 00:20

Mau Ajukan KUR BCA? Simak Cara dan Syarat Terbaru 2025

Berita Terbaru