PPN Rumah Ditanggung 100 Persen Diperpanjang hingga Desember 2025, Sri Mulyani: Dorong Properti dan Ekonomi

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Topikseru.com – Kabar baik bagi masyarakat yang sedang berburu rumah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menyetujui perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2025.

Langkah ini diyakini akan menjaga denyut pertumbuhan sektor properti yang selama ini punya efek domino bagi perekonomian nasional.

“Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah menyetujui. Sekarang ini sedang dalam proses perubahan PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) diperpanjang sampai Desember,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insentif PPN DTP Jadi 100 Persen Sampai Akhir Tahun

Sebelumnya, insentif ini diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, di mana pemerintah hanya menanggung PPN 100 persen untuk unit rumah yang diserahkan hingga Juni 2025, lalu turun menjadi 50 persen untuk penyerahan unit pada Juli–Desember 2025.

Baca Juga  Djaka Budi Ajukan Pengunduran Diri dari TNI, Tunggu Persetujuan Presiden

Namun melihat perlambatan permintaan dan pentingnya dorongan fiskal, pemerintah akhirnya sepakat memperpanjang besaran insentif PPN DTP 100 persen hingga penghujung 2025.

Sasar Rumah Tapak dan Rumah Susun

Sri Mulyani menjelaskan fasilitas PPN DTP rumah 2025 ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Tegaskan Ogah Bayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Warisan Jokowi
Pasar Kripto Merah Membara Senin Pagi: Analisis Level Krusial dan Alasan di Baliknya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI
Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara
BI Catat Modal Asing Keluar Rp 14,24 Triliun dalam Periode Transaksi 8-11 September 2025
Menkeu Purbaya Suntik Rp 200 Triliun ke Himbara, Dorong Kredit Sektor Riil
BI Beber Kekuatan Cadangan Devisa Indonesia: Tercatat 150,7 Miliar Dolar AS
Cara Buka Rekening BCA Online 24 Jam dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:44

Menkeu Purbaya Tegaskan Ogah Bayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Warisan Jokowi

Senin, 22 September 2025 - 11:23

Pasar Kripto Merah Membara Senin Pagi: Analisis Level Krusial dan Alasan di Baliknya

Rabu, 17 September 2025 - 07:01

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI

Selasa, 16 September 2025 - 03:32

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara

Sabtu, 13 September 2025 - 07:01

BI Catat Modal Asing Keluar Rp 14,24 Triliun dalam Periode Transaksi 8-11 September 2025

Berita Terbaru