Diskon PPN akan menanggung DPP (dasar pengenaan pajak) maksimal Rp2 miliar, sehingga pembeli mendapat keringanan signifikan.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi bersama kementerian teknis terkait di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (25/7).
Instrumen Fiskal Dorong Ekonomi
Sri Mulyani menegaskan insentif ini bagian dari strategi pemerintah menggerakkan fiskal untuk menjaga momentum pemulihan.
“Ini semuanya diharapkan memberikan suatu sinyal bahwa kita menggunakan seluruh instrumen yang kita miliki di dalam fiskal untuk mendorong perekonomian kita,” kata dia.
Efek Berganda Sektor Properti
Sebagai sektor padat karya, properti dianggap memiliki multiplier effect tinggi. Dengan penjualan rumah yang tetap bergairah, sektor pendukung seperti bahan bangunan, tenaga kerja konstruksi, hingga perbankan pembiayaan diyakini ikut terdongkrak.
Dengan perpanjangan insentif PPN rumah 100 persen, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh tantangan.










