Namun melihat perlambatan permintaan dan pentingnya dorongan fiskal, pemerintah akhirnya sepakat memperpanjang besaran insentif PPN DTP 100 persen hingga penghujung 2025.
Sasar Rumah Tapak dan Rumah Susun
Sri Mulyani menjelaskan fasilitas PPN DTP rumah 2025 ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Diskon PPN akan menanggung DPP (dasar pengenaan pajak) maksimal Rp2 miliar, sehingga pembeli mendapat keringanan signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi bersama kementerian teknis terkait di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (25/7).
Instrumen Fiskal Dorong Ekonomi
Sri Mulyani menegaskan insentif ini bagian dari strategi pemerintah menggerakkan fiskal untuk menjaga momentum pemulihan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya