Topikseru.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta mencengangkan, yakni lebih dari 140 ribu rekening dormant alias rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai fantastis mencapai Rp 428,6 miliar.
Temuan ini dinilai membuka celah lebar untuk praktik pencucian uang dan tindak kejahatan lain yang mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, di Jakarta, Rabu (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PPATK Bekukan Sementara Transaksi Rekening Dormant
Untuk mencegah praktik kriminal, PPATK pada 15 Mei 2025 resmi menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Kebijakan itu berlaku berdasarkan data perbankan per Februari 2025.
Langkah ini diambil untuk:
– Melindungi dana nasabah agar tetap utuh 100 persen.
– Mencegah rekening disalahgunakan untuk penampungan dana hasil kejahatan.
– Mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang.
“Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak merugikan nasabah sah dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” kata Natsir.
Rekening Dormant Jadi Ladang Kejahatan
PPATK mencatat dalam lima tahun terakhir, rekening dormant kerap disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik.
Modusnya meliputi:
– Menampung hasil transaksi narkotika.
Halaman : 1 2 Selanjutnya