140 Ribu Rekening Dormant Terendus PPATK, Celah Pencucian Uang Rp 428 Miliar Terbongkar

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - PPATK blokir rekening dormant, transaksi judi online nyungsep

Ilustrasi - PPATK blokir rekening dormant, transaksi judi online nyungsep

Topikseru.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta mencengangkan, yakni lebih dari 140 ribu rekening dormant alias rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai fantastis mencapai Rp 428,6 miliar.

Temuan ini dinilai membuka celah lebar untuk praktik pencucian uang dan tindak kejahatan lain yang mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, di Jakarta, Rabu (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPATK Bekukan Sementara Transaksi Rekening Dormant

Untuk mencegah praktik kriminal, PPATK pada 15 Mei 2025 resmi menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Kebijakan itu berlaku berdasarkan data perbankan per Februari 2025.

Baca Juga  Presiden Prabowo Ingatkan PPATK Jaga Rekening Nasabah

Langkah ini diambil untuk:

– Melindungi dana nasabah agar tetap utuh 100 persen.

– Mencegah rekening disalahgunakan untuk penampungan dana hasil kejahatan.

– Mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang.

“Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak merugikan nasabah sah dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” kata Natsir.

Rekening Dormant Jadi Ladang Kejahatan

PPATK mencatat dalam lima tahun terakhir, rekening dormant kerap disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik.

Modusnya meliputi:

– Menampung hasil transaksi narkotika.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Tegaskan Ogah Bayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Warisan Jokowi
Pasar Kripto Merah Membara Senin Pagi: Analisis Level Krusial dan Alasan di Baliknya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI
Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara
BI Catat Modal Asing Keluar Rp 14,24 Triliun dalam Periode Transaksi 8-11 September 2025
Menkeu Purbaya Suntik Rp 200 Triliun ke Himbara, Dorong Kredit Sektor Riil
BI Beber Kekuatan Cadangan Devisa Indonesia: Tercatat 150,7 Miliar Dolar AS
Cara Buka Rekening BCA Online 24 Jam dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:44

Menkeu Purbaya Tegaskan Ogah Bayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Warisan Jokowi

Senin, 22 September 2025 - 11:23

Pasar Kripto Merah Membara Senin Pagi: Analisis Level Krusial dan Alasan di Baliknya

Rabu, 17 September 2025 - 07:01

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI

Selasa, 16 September 2025 - 03:32

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara

Sabtu, 13 September 2025 - 07:01

BI Catat Modal Asing Keluar Rp 14,24 Triliun dalam Periode Transaksi 8-11 September 2025

Berita Terbaru