Ringkasan Berita
- "Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarak…
- Temuan ini dinilai membuka celah lebar untuk praktik pencucian uang dan tindak kejahatan lain yang mengancam stabilit…
- PPATK Bekukan Sementara Transaksi Rekening Dormant Untuk mencegah praktik kriminal, PPATK pada 15 Mei 2025 resmi meng…
Topikseru.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta mencengangkan, yakni lebih dari 140 ribu rekening dormant alias rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai fantastis mencapai Rp 428,6 miliar.
Temuan ini dinilai membuka celah lebar untuk praktik pencucian uang dan tindak kejahatan lain yang mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, di Jakarta, Rabu (30/7).
PPATK Bekukan Sementara Transaksi Rekening Dormant
Untuk mencegah praktik kriminal, PPATK pada 15 Mei 2025 resmi menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Kebijakan itu berlaku berdasarkan data perbankan per Februari 2025.
Langkah ini diambil untuk:
– Melindungi dana nasabah agar tetap utuh 100 persen.
– Mencegah rekening disalahgunakan untuk penampungan dana hasil kejahatan.
– Mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang.
“Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak merugikan nasabah sah dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” kata Natsir.
Rekening Dormant Jadi Ladang Kejahatan
PPATK mencatat dalam lima tahun terakhir, rekening dormant kerap disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik.
Modusnya meliputi:
– Menampung hasil transaksi narkotika.
– Penadah dana korupsi.
– Peretasan dan jual beli rekening.
– Penggunaan nominee sebagai penampung dana ilegal.
Mirisnya, dana di rekening dormant juga sering dicuri secara melawan hukum oleh pihak internal bank maupun pihak luar.
Sebagian bahkan ludes hanya untuk biaya administrasi, hingga akhirnya rekening ditutup oleh pihak bank.
Nasabah Bisa Aktifkan Ulang Rekening Dormant
Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir sementara, PPATK menegaskan prosedur aktivasi ulang tetap terbuka.
Caranya:
– Mengisi formulir keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem.
– Menunggu proses review PPATK dan bank, dengan estimasi waktu 5 hari kerja yang bisa diperpanjang maksimal 15 hari kerja.
– Nasabah dapat mengecek status rekening melalui ATM, mobile banking, atau ke bank langsung.
Langkah tegas PPATK ini diharapkan menutup ruang gelap pencucian uang yang kerap memanfaatkan rekening tidur. Perbankan juga didesak untuk memperkuat sistem verifikasi agar praktik serupa tak terulang.












