Topikseru.com -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kritik setelah memblokir rekening dormant. Padahal, PPATK menemukan lebih dari 1 juta rekening terendus terkait tindak pidana, mulai dari pencucian uang, penampungan dana ilegal, hingga pendanaan judi online.
Langkah berani PPATK menutup celah kejahatan lewat pemblokiran rekening dormant terbukti efektif. Deposit judi online alias judol langsung ambruk lebih dari 70 persen hanya dalam hitungan bulan.
1 Juta Rekening Terkait Kejahatan Keuangan
Koordinator Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah merinci, sejak 2020 lembaganya menemukan lebih dari 1 juta rekening patut diduga digunakan untuk praktik kejahatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antaranya, 150 ribu rekening nominee hasil jual-beli rekening, peretasan, atau akal-akalan lain yang melanggar hukum.
“Rekening ini digunakan menampung dana hasil tindak pidana lalu didiamkan, menjadi dormant,” kata Natsir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Temuan lain, lebih dari 50 ribu rekening kosong aktivitas sebelum tiba-tiba menerima aliran dana ilegal.
Ironisnya, PPATK juga mendapati 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tak pernah disentuh lebih dari tiga tahun, dengan dana Rp2,1 triliun mengendap sia-sia.
Mirisnya lagi, ada lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dinyatakan dormant, menyimpan dana ratusan miliar tanpa kejelasan fungsi.
Rekening Dormant Disikat, Judi Online Nyungsep
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, kebijakan membekukan rekening dorman berdampak signifikan.
“Begitu rekening dormant dibekukan, deposit judi online langsung nyungsep 70 persen lebih,” kata Ivan, Kamis (31/7/2025).
Deposit judol yang sempat menembus Rp 5 triliun pada April 2025, kini hanya tersisa Rp 1 triliunan.
Frekuensi transaksi pun anjlok drastis – dari 33 juta transaksi di April, menjadi hanya 2,7 juta di Mei.
Halaman : 1 2 Selanjutnya