“Uang pemerintah biasanya ditaruh di Bank Indonesia (BI), yang perbankan tidak bisa akses. Kalau kita pindahkan sebagian, perbankan bisa akses dan ekonomi bisa jalan. Jadi nggak harus ada tenor,” jelas Purbaya.
Tingkat bunga ditetapkan sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan BI (BI-Rate).
Dorong Kredit, Bukan SBN
Menkeu menegaskan bahwa penempatan dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor riil.
“Kalau bank nggak pakai, dia rugi sendiri karena ada cost sekitar 4 persen. Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu,” kata Purbaya.
Dia optimistis suntikan likuiditas sebesar Rp 200 triliun ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyaluran kredit produktif ke masyarakat dan dunia usaha.








