Tingkat bunga ditetapkan sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan BI (BI-Rate).
Dorong Kredit, Bukan SBN
Menkeu menegaskan bahwa penempatan dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor riil.
“Kalau bank nggak pakai, dia rugi sendiri karena ada cost sekitar 4 persen. Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu,” kata Purbaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia optimistis suntikan likuiditas sebesar Rp 200 triliun ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyaluran kredit produktif ke masyarakat dan dunia usaha.