Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025

Skema penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.

Imbal hasil yang dikenakan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening rupiah.

Bank mitra wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut setiap bulan kepada Menkeu melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Dorongan Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Purbaya menilai kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola kelebihan kas negara di Bank Indonesia agar lebih produktif.

“Penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan mendorong program pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Kripto Merah Membara Senin Pagi: Analisis Level Krusial dan Alasan di Baliknya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI
BI Catat Modal Asing Keluar Rp 14,24 Triliun dalam Periode Transaksi 8-11 September 2025
Menkeu Purbaya Suntik Rp 200 Triliun ke Himbara, Dorong Kredit Sektor Riil
BI Beber Kekuatan Cadangan Devisa Indonesia: Tercatat 150,7 Miliar Dolar AS
Cara Buka Rekening BCA Online 24 Jam dengan Mudah dan Cepat
Rupiah Melemah Tipis, Pasar Tunggu Sinyal dari Jerome Powell
Rupiah Melemah Jelang Pidato Powell, Pasar Waspadai Sikap Hawkish The Fed

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 11:23

Pasar Kripto Merah Membara Senin Pagi: Analisis Level Krusial dan Alasan di Baliknya

Rabu, 17 September 2025 - 07:01

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI

Selasa, 16 September 2025 - 03:32

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara

Sabtu, 13 September 2025 - 07:01

BI Catat Modal Asing Keluar Rp 14,24 Triliun dalam Periode Transaksi 8-11 September 2025

Jumat, 12 September 2025 - 16:03

Menkeu Purbaya Suntik Rp 200 Triliun ke Himbara, Dorong Kredit Sektor Riil

Berita Terbaru