Scroll untuk baca artikel
Keuangan

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara

×

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara

Sebarkan artikel ini
Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025

Skema penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.

Imbal hasil yang dikenakan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening rupiah.

Bank mitra wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut setiap bulan kepada Menkeu melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Baca Juga  Elektabilitas Menkeu Purbaya Lampaui Wapres Gibran dan KDM, Tetapi Jawabannya Bikin Melongo!

Dorongan Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Purbaya menilai kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola kelebihan kas negara di Bank Indonesia agar lebih produktif.

“Penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan mendorong program pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.