Scroll untuk baca artikel
Keuangan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI

×

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI

Sebarkan artikel ini
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan usai menghadiri rapat dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Topikseru.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada petunjuk khusus (guidance) bagi bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun.

Dana jumbo tersebut ditempatkan pemerintah untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional sekaligus menggerakkan perekonomian.

“Bebas, mereka bisa pakai sesukanya. Guidance itu kalau mereka bingung menyalurkan uangnya ke mana, kita akan siapkan daftar proyek yang bisa dibiayai,” kata Menkeu Purbaya usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Larangan Investasi di SBN dan SRBI

Meski memberikan kebebasan, Purbaya mengingatkan lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI, untuk tidak menempatkan dana Rp 200 triliun tersebut dalam instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Baca Juga  Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara

“Yang kita bilang jangan dipakai beli bond dan jangan dipakai beli SRBI, hanya itu saja. Yang lain, market based, suka-suka mereka,” ujar Menkeu Purbaya.

Dorong Fungsi Intermediasi Bank

Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menjelaskan penempatan dana ini dimaksudkan agar bank menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, bukan sekadar parkir dana di instrumen keuangan pasif.

“Jangan santai-santai saja taruh uang di bank sentral, di obligasi, enak banget. Sekarang mereka harus berpikir sesuai fungsi perbankan dibuat,” kata Menkeu Purbaya.

Dia menekankan dana tersebut bisa diakses oleh masyarakat untuk membiayai proyek-proyek produktif, terutama yang sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Rincian Penempatan Dana

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang ditandatangani Purbaya dan berlaku sejak 12 September 2025.

Limit penempatan dana ditetapkan berbeda pada masing-masing bank: