Ringkasan Berita
- Tito menegaskan, uang itu harus segera “bekerja untuk rakyat.” "Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di…
- Pernyataan Tito ini menjawab perbincangan hangat publik soal selisih data simpanan Pemda antara Kemenkeu dan Kemendag…
- Menurutnya, selisih Rp18 triliun itu sangat mungkin disebabkan oleh perbedaan waktu pelaporan (cut-off date), perbeda…
Topikseru.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dirinya dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa satu suara soal dana daerah yang tak boleh mengendap di bank. Tito menegaskan, uang itu harus segera “bekerja untuk rakyat.”
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Tito di Jakarta, Sabtu (24/10/2025).
Pernyataan Tito ini menjawab perbincangan hangat publik soal selisih data simpanan Pemda antara Kemenkeu dan Kemendagri yang mencapai Rp18 triliun. Namun, Tito menegaskan – perbedaan itu bukan konflik, melainkan teknis pelaporan semata.
Selisih Rp 18 Triliun? Ini Penjelasan Mendagri
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat Rp 215 triliun.
Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp 233 triliun per Agustus 2025.
Tito menjelaskan, perbedaan waktu pelaporan dua bulan itulah yang menyebabkan selisih tersebut.
“Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan. Jadi justru kabar baik,” ujarnya.
Akademisi: Beda Angka, Tapi Tujuan Sama
Pakar hukum pemerintahan daerah Hestu Cipto Handoyo dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta turut menegaskan bahwa tidak ada perbedaan arah kebijakan antara dua kementerian itu.
“Perbedaan data jangan diartikan perbedaan arah. Tujuannya tetap sama: memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening,” ujar Hestu.
Menurutnya, selisih Rp18 triliun itu sangat mungkin disebabkan oleh perbedaan waktu pelaporan (cut-off date), perbedaan definisi akun, dan keterlambatan input data dari pemerintah daerah.
“Data BI bersifat posisi tetap, sedangkan data SIPD dinamis. Jadi wajar kalau angkanya berbeda,” tambahnya.
Rekonsiliasi Jadi Kunci Transparansi
Hestu juga menekankan pentingnya rekonsiliasi data antara BI, Kemenkeu, dan Kemendagri agar publik memperoleh informasi yang akurat.
“Rekonsiliasi data penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Hasilnya sebaiknya diumumkan bersama,” tegasnya.
Baik Tito maupun Menkeu kini menegaskan arah yang sama: dana daerah tidak boleh tidur di bank.
Uang rakyat harus segera berputar lewat pembangunan, pelayanan publik, dan program yang menyentuh langsung masyarakat.
“Semangat kami sama, agar uang daerah segera dibelanjakan untuk kepentingan rakyat. Tidak boleh mengendap,” tutup Tito.







