Keuangan

Pendapatan Pajak Kendaraan di Sumut Melonjak Usai Program Pemutihan dan Diskon Pajak Diterapkan

×

Pendapatan Pajak Kendaraan di Sumut Melonjak Usai Program Pemutihan dan Diskon Pajak Diterapkan

Sebarkan artikel ini
pemutihan pajak kendaraan Sumut
Ilustrasi - Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat. Foto: Kominfo Sumut

Ringkasan Berita

  • Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, menyampaikan bahwa pendapatan PKB sebelumnya hanya sekita…
  • Sejak kebijakan ini diberlakukan, penerimaan pajak harian di daerah tersebut meningkat tajam, bahkan nyaris dua kali …
  • Sebelum pemutihan, pendapatan PKB hanya sekitar Rp 3 miliar.

Topikseru.com – Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berhasil menarik antusiasme tinggi dari masyarakat. Sejak kebijakan ini diberlakukan, penerimaan pajak harian di daerah tersebut meningkat tajam, bahkan nyaris dua kali lipat lebih besar dibanding sebelum program berjalan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, menyampaikan bahwa pendapatan PKB sebelumnya hanya sekitar Rp 3 miliar per hari, namun setelah program pemutihan diterapkan, angka itu melonjak menjadi Rp 5 hingga Rp 8 miliar per hari.

“Alhamdulillah, ada perubahan signifikan. Sebelum pemutihan, pendapatan PKB hanya sekitar Rp 3 miliar. Sekarang bisa mencapai Rp 8 miliar per hari,” ujar Ardan di Kantor Bapenda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025).

Strategi Jemput Bola dan Razia Humanis

Ardan menjelaskan, peningkatan pendapatan itu tak hanya berkat kebijakan pemutihan, tetapi juga hasil strategi jemput bola yang dilakukan petugas Bapenda ke lapangan. Upaya ini mencakup sosialisasi langsung ke masyarakat dan perusahaan, serta pelaksanaan razia humanis yang tidak bersifat represif.

Selain itu, kolaborasi aktif antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota juga menjadi kunci keberhasilan.

“Sebagian besar pendapatan PKB, sekitar 66 persen, langsung menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, sinergi dengan Pemkab dan Pemko sangat penting agar kinerja optimal,” jelasnya.

Isi Program Pemutihan dan Diskon Pajak 2025

Program pemutihan pajak kendaraan yang dijalankan Pemprov Sumut mencakup berbagai keringanan dan pembebasan sanksi administrasi, di antaranya:

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua
  • Bebas Pajak Progresif
  • Bebas Denda dan Sanksi Administratif PKB
  • Bebas Pokok Tunggakan PKB sebelum tahun 2024
  • Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Tak hanya itu, masyarakat yang membayar pajak lebih awal juga akan mendapat diskon pokok PKB hingga 5 persen. Seluruh program ini berlaku hingga Desember 2025.

Ajak Warga Manfaatkan Kesempatan

Ardan mengimbau warga Sumatera Utara agar tidak menunda pembayaran pajak, mengingat program ini hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas.

“Gunakan kesempatan ini sampai Desember. Mari kita berkolaborasi untuk mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak,” ajak Ardan.

Kebijakan pemutihan dan insentif pajak ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Sumut.