“Sebagian besar pendapatan PKB, sekitar 66 persen, langsung menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, sinergi dengan Pemkab dan Pemko sangat penting agar kinerja optimal,” jelasnya.
Isi Program Pemutihan dan Diskon Pajak 2025
Program pemutihan pajak kendaraan yang dijalankan Pemprov Sumut mencakup berbagai keringanan dan pembebasan sanksi administrasi, di antaranya:
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua
- Bebas Pajak Progresif
- Bebas Denda dan Sanksi Administratif PKB
- Bebas Pokok Tunggakan PKB sebelum tahun 2024
- Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Tak hanya itu, masyarakat yang membayar pajak lebih awal juga akan mendapat diskon pokok PKB hingga 5 persen. Seluruh program ini berlaku hingga Desember 2025.
Ajak Warga Manfaatkan Kesempatan
Ardan mengimbau warga Sumatera Utara agar tidak menunda pembayaran pajak, mengingat program ini hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas.
“Gunakan kesempatan ini sampai Desember. Mari kita berkolaborasi untuk mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak,” ajak Ardan.
Kebijakan pemutihan dan insentif pajak ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Sumut.






