Topikseru.com – Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Helvi Moraza, menegaskan pihaknya akan menindak tegas lembaga penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih memaksa debitur melampirkan agunan untuk kredit dengan nilai di bawah Rp100 juta.
Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi penyaluran KUR regional Jawa II, Bali, dan Nusa Tenggara, Kamis lalu di Denpasar.
Helvi memperingatkan bahwa langkah evaluasi bisa berujung pada pengurangan atau pencabutan kuota KUR bagi lembaga penyalur yang melanggar ketentuan.
“Apakah dia diturunkan atau dicabut kuota KUR-nya. Kami tidak main-main,” ujarnya, menegaskan keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Menurut Helvi, lembaga penyalur KUR, baik bank, pegadaian, maupun koperasi simpan pinjam, seharusnya menilai kelayakan pembiayaan berdasarkan skala usaha, rekam jejak pembiayaan, dan kemampuan usaha untuk membayar, bukan sekadar menuntut jaminan untuk kredit mikro.
Dia menjelaskan banyak kasus di lapangan di mana pengajuan KUR di bawah Rp100 juta dipersulit oleh persyaratan agunan padahal aturan mengarah pada kemudahan akses.






