Meski demikian, Wamen mengakui ada kondisi di mana lembaga penyalur memberi syarat tambahan, misalnya untuk debitur baru yang mengajukan plafon relatif besar sehingga menimbulkan kekhawatiran bank.
“Banyak faktor, misalnya ada bank yang memang terlalu kaku dan terlalu berhati-hati,” kata Helvi, seraya menyebut bahwa arahan tegas ini telah diterima dan ditindaklanjuti oleh pimpinan lembaga penyalur melalui teguran ke kantor-kantor-nya.
Kebijakan ini juga konsisten dengan sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya mendorong investigasi terhadap praktik pemaksaan agunan pada pengajuan KUR sub-Rp100 juta.
Pemerintah menempatkan KUR sebagai instrumen pro-mikro: mendorong inklusi keuangan, memperkuat usaha kecil, dan mempercepat pemulihan ekonomi lewat akses pembiayaan yang lebih mudah.
Helvi menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan: data praktik penyaluran akan dipantau, dan bila ditemukan pelanggaran berulang, sanksi administratif berupa pengurangan atau pencabutan kuota menjadi opsi tegas.
Langkah ini diharapkan memperbaiki akses modal bagi pelaku UMKM dan mengurangi praktik birokrasi yang menghambat penyaluran kredit mikro.






