Ringkasan Berita
- Mahasiswa menilai surat LLDikti Wilayah 1 Sumut catat hukum dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Un…
- "Tanggapan saya mengenai surat yang menunjuk Rektor Mhd Ansori Lubis sebagai penanggungjawab oleh LLDikti pertanggal …
- Oleh sebab itu, mahasiswa berharap LLDikti Wilayah 1 Sumut segera mencabut surat tersebut agar Universitas Darma Agun…
TOPIKSERU.COM – Mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) mendesak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatera Utara (Sumut) mencabut Surat Nomor 1001/LL1/KL.01.01/2025 tanggal 15 Februari 2025, yang dinilai menjadi biang dualisme di Yayasan Perguruan Darma Agung.
Mahasiswa menilai surat LLDikti Wilayah 1 Sumut catat hukum dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Universitas Darma Agung.
Aktivis mahasiswa UDA, Matius mengatakan kuat dugaan Rektor UDA Dr Ansori Lubis dan Kepala LLDikti Sumut Prof Syaiful Anwar Matondang terkesan main mata yang mengakibatkan kampus tidak dapat menjalankan Tridharma perguruan tinggi dan mahasiswa menjadi korban.
“Tanggapan saya mengenai surat yang menunjuk Rektor Mhd Ansori Lubis sebagai penanggungjawab oleh LLDikti pertanggal 15 Februari itu adalah cacat hukum. Semenjak dikeluarkannya surat itu menimbulkan banyak gejolak di Universitas Darma Agung,” kata Matius, Sabtu (15/3).
Oleh sebab itu, mahasiswa berharap LLDikti Wilayah 1 Sumut segera mencabut surat tersebut agar Universitas Darma Agung bisa kembali beraktivitas seperti biasa.
“Kami meminta kepada Kepala LLDikti Wilayah 1 Sumut untuk mencabut surat pertanggal 15 Februari yang menunjuk Ansori Lubis sebagai penanggung jawab. Kami mendesak LLDikti segera berkoordinasi dengan Dewan Pembina UDA agar hal yang tak diinginkan mampu diredam,” ujar Matius.
Menurut Matius, saat ini Ketua Dewan Pembina UDA telah memberhentikan pengurus yayasan lama beserta jajarannya yang kemungkinan akan terimbas pemberhentian Rektor UDA Mhd Ansori Lubis.
Matius mengatakan tidak ada dualisme yang terjadi di Universitas Darma Agung (UDA).
“Harapan kami sebagai mahasiswa, kiranya bapak LLDikti mau menerima permohonan kami melalui surat yang kami masukkan tanggal 5 Maret segera diproses, karena di situ kami juga melampirkan bukti-bukti bahwasannya cacatnya pengurusan rektor dan pengurus yang lama untuk mengurus Universitas Darma Agung,” kata Matius.
Dia mengatakan bila tidak direspons, mahasiswa akan aksi besar-besaran dan melaporkan tindakan tersebut sampai kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Matius mengungkapkan bukti-bukti yang diduga membuat mahasiswa sangat dirugikan akibat kepengurusan yang lama yang tidak menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Beberapa di antaranya fasilitas kampus yang tidak memadai, peraturan mengenai pembayaran uang kuliah dan administrasi yang semena-semena, pengancaman terhadap mahasiswa, penutupan gedung kampus dan birokrasi.
Pihak rektorat dan pengurus yang tidak terima diberhentikan diduga menyewa preman, hingga adanya aksi demo mahasiswa UDA pada 21 Februari 2025.
“Pengurus lama yang sudah diberhentikan lebih legowo lah, udah tua juga kan, udah cocoklah istirahat di rumah. Kalau mau masih bertahan segera lakukan kewajibannya, dan pengurus yang baru, jika mau rangkul lah pengurus yang lama,” pungkasnya.













