Daerah

Soal Tahanan Tewas, Karutan Kelas I Medan: Kami Kesampingkan Aturan Demi Kemanusian

×

Soal Tahanan Tewas, Karutan Kelas I Medan: Kami Kesampingkan Aturan Demi Kemanusian

Sebarkan artikel ini
Tahanan Tewas
Rutan Kelas I Medan. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • Andy Surya membenarkan bahwa Muhammad Khadafi semasa hidup dititipkan oleh Kejari Belawan di Rutan Kelas I Medan sela…
  • "Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan memang tahanan titipan di Rutan Kelas I Medan dari Kejari Belawan," kat…
  • "Sehingga langkah keluarga berkoordinasi dengan memohon rujukan kepada Kejari Belawan merupakan prosedur yang sudah t…

Topikseru.com, MEDAN – Kepala Rutan Kelas I Medan Andy Surya angkat bicara terkait seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan bernama Muhammad Khadafi yang tewas dalam kondisi sakit parah.

Andy Surya membenarkan bahwa Muhammad Khadafi semasa hidup dititipkan oleh Kejari Belawan di Rutan Kelas I Medan selama proses hukum.

“Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan memang tahanan titipan di Rutan Kelas I Medan dari Kejari Belawan,” kata Andy Surya kepada awak media, Senin (17/3).

Dia menjelaskan berdasarkan laporan yang diterimanya bahwa saat masuk di lingkungan Rutan Kelas I Medan, tahanan M Khadafi telah diobservasi dan mengaku memiliki penyakit bawaan. Oleh sebab itu, beberapa kali yang bersangkutan mendapat perawatan di klinik Rutan Kelas I Medan.

Menurut Andy Surya terkait kondisi almarhum, pihaknya selalu memonitor dan memberikan perawatan oleh dokter klinik di Rutan Kelas I Medan.

“Jadi, terkait kondisi almarhum, kendati bukan WBP kami, tetapi selalu mendapat perawatan atas keluhan yang dialaminya,” ujar Andy Surya.

Hal ini juga membantah pernyataan jaksa dari Kejari Belawan yang mengaku tidak mendapat informasi terkait kondisi tahanan bernama Muhammad Khadafi.

Lebih lanjut, kata Karutan Kelas I Medan, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa terkait kondisi kesehatan M Khadafi dan harus mendapat rujukan untuk dirawat di rumah sakit, merupakan kewenangan dari Kejari Belawan.

“Sehingga langkah keluarga berkoordinasi dengan memohon rujukan kepada Kejari Belawan merupakan prosedur yang sudah tepat, karena memang itu di kami kewenangannya,” kata Andy Surya.

Kendati kewenangan untuk membawa tahanan ke rumah sakit menjadi kewenangan Kejari Belawan, pada Senin (17/3) saat kondisi tahanan semakin memburuk, Rutan Kelas I Medan mengambil inisiatif langsung membawa M Khadafi ke Rumah Sakit Bandung untuk mendapat perawatan.

Andy Surya mengakui bahwa meski belum mendapat rujukan dari Kejari Belawan untuk membawa tahanan ke rumah sakit, Rutan Kelas I Medan mengambil langkah cepat dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Kami mengakui bahwa tidak punya kewenangan sebenarnya untuk merujuk tahanan titipan, karena yang bersangkutan bukan WBP kami. Tetapi kami kesampingkan aturan demi dan atas nama kemanusiaan,” ujar Andy.

Kronologi Sebelum Tahanan Meninggal Dunia

Selain itu, Kepala Rutan I Medan, Andi Surya juga menjelaskan kronologi sebelum tahanan bernama Muhammad Khadafi meninggal dunia.

Kata dia, pada Sabtu (15/3/) sekira pukul 20.00 WIB, Muhammad Khadafi mengalami sesak, kemudian diperiksa oleh dokter Rutan Kelas I Medan dan diberikan obat-obatan.

“Beberapa jam kemudian kondisi pasien sedikit membaik,” kata Andy Surya.

Kemudian, pada tanggal 16 Maret pukul 20.00 WIB, Muhammad Khadafi kembali mengalami sesak.

Lalu, pada Senin, 17 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WIB Muhammad Khadafi tiba-tiba mengalami muntah darah.

Baca Juga  4 Pulau Anambas Dijual, Komisi II DPR Segera Panggil Kemendagri dan Pemda

“Pasien langsung kami larikan ke RS Bandung dan ditangani secara gawat darurat oleh pihak Rumah Sakit Bandung. Sekira pukul 08.10 WIB, Petugas Rutan (Andi Leo) Memberitahukan kepada JPU (Kejari  Belawan) terkait kondisi pasien. Sekira pukul 08.30 WIB, setelah mendapat penanganan darurat, pasien tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

“Meninggalnya Muhammad Khadafi itu ditindak lanjuti dengan memberitahukan kembali kepada pihak Kejari Belawan. Lalu, pukul 11.00 WIB, dilaksanakan serah terima jenazah dengan pihak Kejari Belawan yang diwakili oleh jaksa bernama Daniel,” kata Andy.

Alasan Oknum Jaksa Tak Berikan Izin Rujukan

Oknum jaksa Kejari Belawan bernama Daniel saat ditanya mengapa tak memberikan izin rujukan kepada keluarga M Khadafi yang telah bermohon agar tahanan dirawat ke rumah sakit.

Daniel beralasan bahwa tidak memberikan izin agar yang bersangkutan segera dirawat ke rumah sakit lantaran tidak mendapat informasi dari Rutan Kelas I Medan.

“Oh, dari Rutan Kelas I Medan tidak pernah mengabarkan,” jawab Daniel dengan santai, kepada awak media, di Rumah Sakit Bandung, Jl Mistar, Kota Medan, Senin (17/3/2025).

Namun, alasan jaksa Daniel ini dibantah oleh ayah M Khadafi, Agustin. Dia mengatakan bahwa permohonan agar almarhum segera bisa dirujuk ke rumah sakit lantaran penyakitnya semakin parah sudah sejam tiga hari yang lalu mereka ajukan kepada Jaksa Daniel.

Meski telah bermohon secara langsung, permintaan pihak keluarga tersebut tidak digubris oleh jaksa Daniel.

“Anak saya ini sudah mengeluh sakit dan sempat mendapat penanganan di klinik Rutan Kelas I Medan. Pihak rutan menyarankan agar merujuk almarhum ke rumah sakit dan kami keluarga bermohon kepada Kejari Belawan agar anak kami bisa dirujuk,” kata Agustin.

Namun, permohonan keluarga kepada Kejari Belawan melalui jaksa bernama Daniel untuk almarhum segera dirawat ke rumah sakit tidak diindahkan.

Oknum jaksa bernama Daniel ini justru menolak permintaan Agustin agar anaknya segera mendapat penanganan medis.

“Oknum jaksa bernama Daniel ini mengatakan ‘Saya tidak kasih izin, habis (tunggu) vonis saja’,” ucap Agustin menirukan ucapan Jaksa Daniel.

Di sisi lain, kondisi M Khadafi terus memburuk. Mirisnya, meski telah memohon untuk dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, almarhum malah tetap dibawa untuk menghadiri sidang.

Agustin menjelaskan pada Sabtu pagi anaknya itu sempat menghubungi dan memberitahukan bahwa kondisinya yang terus memburuk.

“Dia bilang sama saya melalui pesan bahwa kondisi kesehatannya memburuk,” ujar Agustin.

“Saya kecewa dengan Kejaksaan Negeri Belawan yang tidak memberikan rujukan kepada anak saya berobat. Mereka tidak berperikemanusiaan, membiarkan anak saya menderita sakit hingga sampai akhir ajalnya,” kata Agustin.

“Padahal saya sampai bilang ke oknum jaksanya, mau kalian rantai pun anak saya saat di rumah sakit enggak apa-apa, yang penting anak saya bisa dirawat di rumah sakit,” lirihnya.