Ringkasan Berita
- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi mengatakan pada periode yang sama, pada 2024, jumlah laporan terkait pe…
- Berdasarkan catatan Ombudsman Sumut terdapat 106 laporan yang mereka terima pada periode Januari – 15 April 2025.
- Herdensi merinci berdasarkan laporan tersebut terdiri dari tiga kategori, masing-masing laporan reguler sebanyak 95 l…
Topikseru.com, MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyebut jumlah laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meningkat dari tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan Ombudsman Sumut terdapat 106 laporan yang mereka terima pada periode Januari – 15 April 2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi mengatakan pada periode yang sama, pada 2024, jumlah laporan terkait pelayanan publik di Sumatera Utara berjumlah 102 laporan.
Herdensi merinci berdasarkan laporan tersebut terdiri dari tiga kategori, masing-masing laporan reguler sebanyak 95 laporan, Respon Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 6 laporan, dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sebanyak 5 laporan.
“Selain itu Ombudsman Perwakilan Sumut juga menerima 11 konsultasi non-laporan, dan tembusan sebanyak 84 surat,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Herdensi melalui keterangan tertulis, Selasa (15/4) malam.
Dia menjelaskan secara statistik, substansi yang paling banyak masyarakat laporkan kepada Ombudsman Sumut terkait kepegawaian, khususnya terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pemberhentian pegawai honorer, dengan jumlah 24 Laporan.
Selanjutnya, kata Herdensi, terkait persoalan Agraria (Pertanahan dan Tata Ruang) sebanyak 14 Laporan, Hak Sipil dan Politik sebanyak 13 Laporan, Kepolisian sebanyak 13 Laporan dan Pendidikan sebanyak 7 Laporan.
Di antara sejumlah laporan tersebut, Ombudsman menggarisbawahi beberapa isu yang menjadi fokus penyelesaian terkait kesehatan dan pendidikan.
Ombudsman Sumut, kata Herdensi, sedang menyelesaikan laporan terkait dugaan penyimpangan prosedur dan tindakan tidak patut oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan yang tidak memberikan kepastian penjaminan pelayanan kesehatan terhadap pasien korban kebakaran di Kabupaten Dairi.
“Alasan BPJS, karena peristiwa tersebut terjadi pada saat bekerja sehingga seharusnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, para pasien ini hanya menjalankan usaha rumah makan kecil, dan baru dibuka sekitar dua atau tiga bulan, dan semuanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Pemerintah,” ujar Herdensi.
Hingga saat ini dua orang pasien sudah meninggal dunia, satu orang masih dirawat di Rumah Sakit Subulussalam. Keluarga korban masih menunggak tagihan biaya perobatan di rumah sakit dengan total + Rp 200 juta.
Akibatnya, saat pemulangan jenazah salah satu korban, keluarga harus menyerahkan sertifikat properti milik rekannya sebagai jaminan kepada pihak rumah sakit.
Ombudsman Sumut juga sedang menindak lanjuti laporan dugaan tidak kompetennya pihak RSUD Djoelham Kota Binjai dalam menyediakan Fasilitas Pelayanan Publik dan Pelayanan Medis, sehingga diduga mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia.
Sementara di bidang pendidikan, Perwakilan Ombudsman Sumut merespons permasalahan yang berkembang di masyarakat terkait gagalnya Siswa/i SMK Negeri 10 Medan dan MAN 2 Medan dalam mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) karena keterlambatan input data oleh pihak sekolah.
Melalui siaran press ini perwakilan ombudsman provinsi sumatera utara, meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan permasalahan pelayanan publik kepada ombudsman.
Serta perwakilan ombudsman Provinsi Sumatera Utara meminta kepada penyelenggara pelayanan publik untuk memperbaiki layanan dan responsif terhadap komplain masyarakat.













