Ringkasan Berita
- Tersangka Riyadh Ikhsan atau RI merupakan adik kandung dari mantan calon Wali Kota Medan Profesor Ridha Dharmajaya.
- "Kasus dokter (RI) saat ini sudah tahap penyidikan dan pknum dokter itu telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin," …
- Terpisah, Dr Redyanto Sidi selaku penasihat hukum korban dr Dewiyana Susi Br Simbolon mengapresiasi Polrestabes Medan…
Topikseru.com, MEDAN – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menetapkan seorang dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Tersangka Riyadh Ikhsan atau RI merupakan adik kandung dari mantan calon Wali Kota Medan Profesor Ridha Dharmajaya.
“Kasus dokter (RI) saat ini sudah tahap penyidikan dan pknum dokter itu telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, melansir Antara, Ahad (20/4).
AKBP Bayu mengatakan setelah penetapan status tersangka pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada yang bersangkutan.
Dia menjelaskan penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap RI yang telah berstatus tersangka.
“Kalau memang keterangannya sesuai dan itu nanti sesuai dengan fakta, temuan, sesuai dengan tindak pidana atau pasalnya, ya kami nanti lakukan langkah lebih lanjut,” ujar AKBP Bayu.
Bayu menyebut saat ini belum melakukan penahanan terhadap oknum dokter spesialis itu sebelum melakukan pemanggilan sebanyak dua kali sesuai mekanisme yang berlaku.
“Inikan baru penetapan tersangka, kita telah membuat surat panggilan pertama, karena mekanismenya dua kali panggilan tersangka. Namun, apabila (panggilan) tidak diindahkan, nantinya akan kami bawa atau penangkapan,” ujarnya.
Terpisah, Dr Redyanto Sidi selaku penasihat hukum korban dr Dewiyana Susi Br Simbolon mengapresiasi Polrestabes Medan, karena telah menetapkan terlapor menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas, yakni Pasal 365 KUHP.
“Kami sangat mengapresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Medan karena telah bekerja profesional menangani perkara ini, sekalipun menurut klien kami yang dilaporkan ini memiliki background pejabat dan sebagiannya,” kata Redyanto.
Pihaknya berharap agar kasus dugaan tindak pidana curas yang dilaporkan, segera diproses hukum lanjutkan dengan melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan terhadap tersangka, dikarenakan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun.
“Saya kira agar sama dimata hukum, maka tersangka segera dilakukan pemanggilan dan proses hukum lanjutan dengan melakukan penahanan sampai ke persidangan, agar klien kita mendapatkan keadilan seperti halnya dengan pencari keadilan-keadilan lainnya,” jelasnya.
Dia mengatakan, kasus yang dialami kliennya terjadi di Klinik Azizi, Jalan Karya IV, Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (4/11/2024).
“Saat itu, klien kita sedang bekerja sebagai dokter di Klinik Azizi dan diminta untuk menjumpai tersangka di lantai 2,” ujar Redyanto.
Kemudian, korban menjumpai tersangka. Dalam pertemuan itu, tersangka menceritakan bahwa bertemu dengan teman saudara korban, lalu menjelek-jelekkan saudara korban.
“Di saat pembicaraan itu, handphone korban berbunyi dan korban meminta izin kepada tersangka untuk menjawab telepon, karena yang menghubungi adalah ibu korban,” kata Redyanto Sidi.
Namun, lanjut dia, tersangka langsung marah dan menuduh diri korban merekam pembicaraan tersangka dengan korban yang sebelumnya.
“Tersangka kemudian meminta paksa handphone korban. Namun, korban tidak mau memberikan, sehingga tersangka tidak senang dan melakukan kekerasan kepada korban dengan memukul menggunakan tangannya ke bagian bibir, tangan, rahang sehingga korban tersungkur,” jelasnya.
Kemudian, tersangka merampas handphone dari tangan korban dan memaksa untuk memberikan kode ponsel sembari memaki-maki korban.
Atas peristiwa itu, lanjut dia, korban mengaku telah menjadi korban penganiayaan fisik oleh tersangka dengan mengalami luka di sekujur tubuh dan korban merasa dirugikan sekitar Rp 1 miliar.
“Korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan polisi itu tertuang dengan nomor: STTLP/B/3135/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 November 2024,” kata Redyanto Sidi.







