“Inikan baru penetapan tersangka, kita telah membuat surat panggilan pertama, karena mekanismenya dua kali panggilan tersangka. Namun, apabila (panggilan) tidak diindahkan, nantinya akan kami bawa atau penangkapan,” ujarnya.
Terpisah, Dr Redyanto Sidi selaku penasihat hukum korban dr Dewiyana Susi Br Simbolon mengapresiasi Polrestabes Medan, karena telah menetapkan terlapor menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas, yakni Pasal 365 KUHP.
“Kami sangat mengapresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Medan karena telah bekerja profesional menangani perkara ini, sekalipun menurut klien kami yang dilaporkan ini memiliki background pejabat dan sebagiannya,” kata Redyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya berharap agar kasus dugaan tindak pidana curas yang dilaporkan, segera diproses hukum lanjutkan dengan melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan terhadap tersangka, dikarenakan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun.
“Saya kira agar sama dimata hukum, maka tersangka segera dilakukan pemanggilan dan proses hukum lanjutan dengan melakukan penahanan sampai ke persidangan, agar klien kita mendapatkan keadilan seperti halnya dengan pencari keadilan-keadilan lainnya,” jelasnya.
Dia mengatakan, kasus yang dialami kliennya terjadi di Klinik Azizi, Jalan Karya IV, Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (4/11/2024).
“Saat itu, klien kita sedang bekerja sebagai dokter di Klinik Azizi dan diminta untuk menjumpai tersangka di lantai 2,” ujar Redyanto.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya