Kemudian, korban menjumpai tersangka. Dalam pertemuan itu, tersangka menceritakan bahwa bertemu dengan teman saudara korban, lalu menjelek-jelekkan saudara korban.
“Di saat pembicaraan itu, handphone korban berbunyi dan korban meminta izin kepada tersangka untuk menjawab telepon, karena yang menghubungi adalah ibu korban,” kata Redyanto Sidi.
Namun, lanjut dia, tersangka langsung marah dan menuduh diri korban merekam pembicaraan tersangka dengan korban yang sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka kemudian meminta paksa handphone korban. Namun, korban tidak mau memberikan, sehingga tersangka tidak senang dan melakukan kekerasan kepada korban dengan memukul menggunakan tangannya ke bagian bibir, tangan, rahang sehingga korban tersungkur,” jelasnya.
Kemudian, tersangka merampas handphone dari tangan korban dan memaksa untuk memberikan kode ponsel sembari memaki-maki korban.
Atas peristiwa itu, lanjut dia, korban mengaku telah menjadi korban penganiayaan fisik oleh tersangka dengan mengalami luka di sekujur tubuh dan korban merasa dirugikan sekitar Rp 1 miliar.
“Korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan polisi itu tertuang dengan nomor: STTLP/B/3135/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 November 2024,” kata Redyanto Sidi.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara