Rico Waas Evaluasi Sistem Parkir Langganan dan e-Parking, Tidak Efektif!

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi lokasi parkir. Foto: Dok.Tribun-Medan/Dahnil Siregar

Ilustrasi lokasi parkir. Foto: Dok.Tribun-Medan/Dahnil Siregar

Topikseru.com, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas atau Rico Waas melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem parkir berlangganan dan e-parking.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono mengatakan penerapan aturan parkir berlangganan melalui barcode dan sistem e-parking, masih jauh dari harapan.

“Terobosan parkir berlangganan ini semangat ya untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pada praktiknya di lapangan, masih terjadi konflik antara juru parkir dan masyarakat,” kata Suriono, pada Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, lanjutnya, sistem parkir yang sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) tersebut akan dilakukan evaluasi, dengan tujuan untuk perbaikan.

Suriono mengatakan Dishub Medan akan meninjau efektifitas sistem e-Parking, kendati dia memastikan bahwa opsi pembayaran non-tunai masih menjadi pilihan utama.

Proses evaluasi ini juga akan mengakomodasi aspirasi masyarakat yang belum memiliki akses ke metode pembayaran digital.

Baca Juga  Ratusan Keluarga WBP Padati Rutan Kelas I Medan di Acara Buka Bersama

“Misalnya kita keluar dari mal tapi tidak punya OVO atau dompet digital lainnya, nantinya petugas akan membantu sehingga masyarakat tetap bisa bayar tunai ke jukir, dan jukir yang akan top-up ke sistem,” ujar Suriono.

Suriono menjelaskan Dishub Medan hingga saat ini masih mengacu pada Perda terkait tarif parkir dan Perwal sebagai dasar operasional, termasuk sistem barcode yang masih berlaku hingga masa aktifnya habis.

Dia mengatakan bagi warga yang telah mendaftar parkir berlangganan sejak Juli 2024, masa berlakunya akan berakhir pada 30 Juni 2025.

“Per 1 Juli 2025, kami akan mulai mengecek barcode yang masih aktif dan menghentikan penggunaannya. Perwal baru akan kami terbitkan sebelum tanggal tersebut untuk mengatur sistem parkir yang lebih baik,” kata Suriono.

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sopir Mengantuk, Bus ALS Medan–Padang Tabrak Warung Warga di Labusel, 5 Luka-Luka
Kelompok Tani Hutan di Langkat Diintimidasi Diduga oleh Aparat TNI, WALHI Sumut Angkat Bicara!
Bus ALS Medan–Padang Tabrak Empat Warung dan Terbalik di Labuhan Batu Selatan, Sopir Kabur!
Kombat Ultimatum Garuda Indonesia & Avsec Kualanamu, Siap Kerahkan Ribuan Massa Jika Tak Minta Maaf
“Habis Asap Terbitlah Sawit”, Komunitas Nonblok Sikukeluang Sindir Perkebunan Sawit Lewat Instalasi Plastik di Medan
Nonblok Ekosistem Ubah Limbah Plastik Jadi Karya Seni: Gerakan “Operasi Asoy” Anak Muda Riau Melawan Sampah
Lurah Perintis dan Warga yang Dorong ke Parit Akhirnya Damai, Wali Kota Medan Angkat Bicara
Geger! Puluhan Siswa di Toba Keracunan Program MBG, BGN Segel SPPG Pardomuan Nauli

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:14

Diduga Sopir Mengantuk, Bus ALS Medan–Padang Tabrak Warung Warga di Labusel, 5 Luka-Luka

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:06

Kelompok Tani Hutan di Langkat Diintimidasi Diduga oleh Aparat TNI, WALHI Sumut Angkat Bicara!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:16

Bus ALS Medan–Padang Tabrak Empat Warung dan Terbalik di Labuhan Batu Selatan, Sopir Kabur!

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:32

Kombat Ultimatum Garuda Indonesia & Avsec Kualanamu, Siap Kerahkan Ribuan Massa Jika Tak Minta Maaf

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:57

“Habis Asap Terbitlah Sawit”, Komunitas Nonblok Sikukeluang Sindir Perkebunan Sawit Lewat Instalasi Plastik di Medan

Berita Terbaru