Topikseru.com, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas atau Rico Waas melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem parkir berlangganan dan e-parking.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono mengatakan penerapan aturan parkir berlangganan melalui barcode dan sistem e-parking, masih jauh dari harapan.
“Terobosan parkir berlangganan ini semangat ya untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pada praktiknya di lapangan, masih terjadi konflik antara juru parkir dan masyarakat,” kata Suriono, pada Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh sebab itu, lanjutnya, sistem parkir yang sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) tersebut akan dilakukan evaluasi, dengan tujuan untuk perbaikan.
Suriono mengatakan Dishub Medan akan meninjau efektifitas sistem e-Parking, kendati dia memastikan bahwa opsi pembayaran non-tunai masih menjadi pilihan utama.
Proses evaluasi ini juga akan mengakomodasi aspirasi masyarakat yang belum memiliki akses ke metode pembayaran digital.
“Misalnya kita keluar dari mal tapi tidak punya OVO atau dompet digital lainnya, nantinya petugas akan membantu sehingga masyarakat tetap bisa bayar tunai ke jukir, dan jukir yang akan top-up ke sistem,” ujar Suriono.
Suriono menjelaskan Dishub Medan hingga saat ini masih mengacu pada Perda terkait tarif parkir dan Perwal sebagai dasar operasional, termasuk sistem barcode yang masih berlaku hingga masa aktifnya habis.
Dia mengatakan bagi warga yang telah mendaftar parkir berlangganan sejak Juli 2024, masa berlakunya akan berakhir pada 30 Juni 2025.
“Per 1 Juli 2025, kami akan mulai mengecek barcode yang masih aktif dan menghentikan penggunaannya. Perwal baru akan kami terbitkan sebelum tanggal tersebut untuk mengatur sistem parkir yang lebih baik,” kata Suriono.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya