Daerah

Ombudsman Sumut Peringatkan Sekolah Negeri Tak Pungut Biaya Perpisahan dari Siswa

×

Ombudsman Sumut Peringatkan Sekolah Negeri Tak Pungut Biaya Perpisahan dari Siswa

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Sumut
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi.

Ringkasan Berita

  • Herdensi mengatakan Ombudsman Sumut menerima beberapa laporan terkait dugaan pungutan terhadap siswa dari sejumlah se…
  • Regulasi tersebut secara eksplisit melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah menarik biay…
  • Hal ini menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah di Sumatera Utara.

Topikseru.com, MEDAN – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi, memperingatkan seluruh satuan pendidikan khususnya sekolah negeri, agar tidak melakukan pungutan biaya kepada orang tua siswa dengan alasan kegiatan perpisahan atau karya wisata.

Hal ini menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah di Sumatera Utara.

“Praktik pungutan seperti itu melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Herdensi melalui keterang tertulis, Kamis (24/4).

Herdensi mengatakan Ombudsman Sumut menerima beberapa laporan terkait dugaan pungutan terhadap siswa dari sejumlah sekolah, misalnya, di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan dan SMA Negeri 1 Tanujung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga  Sisi Lain Program MBG: Cerita Haru Anak-Anak yang Tak Ingin Makan di Sekolah

Dia menjelaskan larangan terhadap praktik pungutan di sekolah negeri bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Regulasi tersebut secara eksplisit melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah menarik biaya dari peserta didik untuk keperluan apa pun yang tidak berhubungan langsung dengan proses pembelajaran.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Ombudsman Sumut meminta kepada pemerintah setempat agar memberikan tindakan tegas terhadap sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap siswa.

“Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus tegas. Jika sekolah terbukti melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang lagi ke depan,” ujar Herdensi.

Mantan Koordinator Kontras Sumut ini meminta Dinas Pendidikan di Sumatera Utara melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang melakukan pemungutan uang perpisahan.

Ombudsman Sumut juga menyarankan kepada gubernur, bupati dan walikota, agar melakukan pembinaan terhadap dinas pendidikan yang abai dalam mengawasi sekolah.

“Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik di bidang pendidikan. Apabila menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Ombudsman,” pungkasnya.