Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ombudsman Sumut Peringatkan Sekolah Negeri Tak Pungut Biaya Perpisahan dari Siswa

×

Ombudsman Sumut Peringatkan Sekolah Negeri Tak Pungut Biaya Perpisahan dari Siswa

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Sumut
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi.

Topikseru.com, MEDAN – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi, memperingatkan seluruh satuan pendidikan khususnya sekolah negeri, agar tidak melakukan pungutan biaya kepada orang tua siswa dengan alasan kegiatan perpisahan atau karya wisata.

Hal ini menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah di Sumatera Utara.

“Praktik pungutan seperti itu melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Herdensi melalui keterang tertulis, Kamis (24/4).

Baca Juga  Rutan Kelas I Medan Gandeng Ombudsman Sumut: Petugas Didorong Beri Pelayanan Publik Tanpa Celah

Herdensi mengatakan Ombudsman Sumut menerima beberapa laporan terkait dugaan pungutan terhadap siswa dari sejumlah sekolah, misalnya, di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan dan SMA Negeri 1 Tanujung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dia menjelaskan larangan terhadap praktik pungutan di sekolah negeri bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Regulasi tersebut secara eksplisit melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah menarik biaya dari peserta didik untuk keperluan apa pun yang tidak berhubungan langsung dengan proses pembelajaran.