Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ombudsman Sumut Peringatkan Sekolah Negeri Tak Pungut Biaya Perpisahan dari Siswa

×

Ombudsman Sumut Peringatkan Sekolah Negeri Tak Pungut Biaya Perpisahan dari Siswa

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Sumut
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Ombudsman Sumut meminta kepada pemerintah setempat agar memberikan tindakan tegas terhadap sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap siswa.

“Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus tegas. Jika sekolah terbukti melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang lagi ke depan,” ujar Herdensi.

Mantan Koordinator Kontras Sumut ini meminta Dinas Pendidikan di Sumatera Utara melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang melakukan pemungutan uang perpisahan.

Baca Juga  Terbongkar! Polda Sumut Ungkap Pabrik Liquid Vape Narkoba Rp 300 Miliar di Apartemen Mewah Medan

Ombudsman Sumut juga menyarankan kepada gubernur, bupati dan walikota, agar melakukan pembinaan terhadap dinas pendidikan yang abai dalam mengawasi sekolah.

“Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik di bidang pendidikan. Apabila menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Ombudsman,” pungkasnya.