Oleh sebab itu, lanjutnya, Ombudsman Sumut meminta kepada pemerintah setempat agar memberikan tindakan tegas terhadap sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap siswa.
“Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus tegas. Jika sekolah terbukti melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang lagi ke depan,” ujar Herdensi.
Mantan Koordinator Kontras Sumut ini meminta Dinas Pendidikan di Sumatera Utara melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang melakukan pemungutan uang perpisahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ombudsman Sumut juga menyarankan kepada gubernur, bupati dan walikota, agar melakukan pembinaan terhadap dinas pendidikan yang abai dalam mengawasi sekolah.
“Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik di bidang pendidikan. Apabila menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Ombudsman,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2