Dia menjelaskan larangan terhadap praktik pungutan di sekolah negeri bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Regulasi tersebut secara eksplisit melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah menarik biaya dari peserta didik untuk keperluan apa pun yang tidak berhubungan langsung dengan proses pembelajaran.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Ombudsman Sumut meminta kepada pemerintah setempat agar memberikan tindakan tegas terhadap sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap siswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus tegas. Jika sekolah terbukti melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang lagi ke depan,” ujar Herdensi.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya