Selanjutnya, Polres Labuhan Batu, Polres Batu Bara, Polres Nias Selatan, Polres Labuhanbatu Selatan, dan Polres Pakpak Bharat, masing-masing satu laporan.
“Selain dugaan penundaan berlarut dalam menindak lanjuti laporan masyarakat, terdapat laporan dugaan maladministrasi, dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan laporan dugaan tidak diberikannya informasi perkembangan laporan polisi,” ujar Herdensi.
Herdensi berharap dengan dilakukannya gelar laporan bersama Itwasda Polda Sumut, pelayanan kepolisian di tingkat polres akan semakin baik.
“Ombudsman Sumut berharap dengan gelar laporan ini, berbagai pengaduan yang telah kami terima dapat segera ditindak lanjuti dan masyarakat mendapat kepastian atas laporannya ke kepolisian,” pungkasnya.












