Topikseru.com, MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) bersama pihak terkait akhirnya memasang patok di areal lahan hutan lindung yang sebelumnya dipagar oleh perusahaan tambak, Selasa (6/5).
Sebelumnya, pagar hutan lindung ini menjadi persoalan lantaran perusahaan diduga melakukan maladministrasi dengan menguasai wilayah hutan mangrove, yang merupakan kawasan hutan lindung, di Dusun III Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Hari ini kami bersama pihak terkait, melakukan pemasangan patok lahan untuk menandai batas wilayah hutan lindung dan lokasi tambak,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Herdensi, melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Herdensi mengatakan kunjungan Ombudsman Sumut bersama sejumlah pihak, seperti BPN Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang, Kepala Desa, Perwakilan Kecamatan Pantai Labu dan DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya