Herdensi mengatakan kunjungan Ombudsman Sumut bersama sejumlah pihak, seperti BPN Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang, Kepala Desa, Perwakilan Kecamatan Pantai Labu dan DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa kurang lebih dari 48 hektare yang dikuasi oleh perusahaan, terdapat 11,7 hektar lebih merupakan hutan lindung.
Ketua Komisi II DPRD Deli Serdang Muhammad Ilham Pulungan meminta perusahaan pengelolaan tambak untuk menghentikan operasional di kawasan yang merupakan hutan lindung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya