Berdasarkan pemeriksaan, lanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa kurang lebih dari 48 hektare yang dikuasi oleh perusahaan, terdapat 11,7 hektar lebih merupakan hutan lindung.
Ketua Komisi II DPRD Deli Serdang Muhammad Ilham Pulungan meminta perusahaan pengelolaan tambak untuk menghentikan operasional di kawasan yang merupakan hutan lindung.
“Bedasarkan hasil peninjauan dan menurut keterangan dinas terkait bahwa sebagian wilayah tambak berada pada areal hutang lindung dan tidak memiliki izin usaha. Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten Deli Serdang merekomendasikan untuk dihentikan terlebih dahulu operasional tambak,” kata Muhammad Ilham.
DPRD Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa wilayah yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung, harus dikembalikan sebagai aset negara.












