“Bedasarkan hasil peninjauan dan menurut keterangan dinas terkait bahwa sebagian wilayah tambak berada pada areal hutang lindung dan tidak memiliki izin usaha. Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten Deli Serdang merekomendasikan untuk dihentikan terlebih dahulu operasional tambak,” kata Muhammad Ilham.
DPRD Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa wilayah yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung, harus dikembalikan sebagai aset negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa