Remisi Khusus I Selama 15 Hari : 2 orang
Remisi Khusus I Selama 1 Bulan : 12 orang
Remisi Khusus I Selama 1 Bulan 15 Hari : 1 orang
Remisi Khusus I Selama 2 Bulan : -.

Pada momen Hari Raya Waisak 2025, di Rutan Kelas I Medan tidak terdapat warga binaan yang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
Karutan Kelas I Medan Andi Surya dalam amanatnya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendorong reintegrasi sosial bagi narapidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberian remisi bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana, tetapi simbol kepercayaan dari negara bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” kata Andi Surya.
Dia mengajak warga binaan yang beragama Buddha memaknai Hari Raya Waisak untuk meneladani nilai-nilai luhur, kedamaian dan kasih sayang kepada sesama makhluk hidup.
Andi berharap semoga warga binaan meneladani semangat Waisak untuk menjaga harmoni baik di lingkungan masa pembinaan maupun saat kembali ke masyarakat.
“Terakhir saya mengucapkan selamat kepada 38 orang warga binaan yang menerima remisi hari ini, jadikan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan patuh terhadap aturan yang ada di Rutan Kelas I Medan ini,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2