Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemkot Medan Bongkar Dua Bangunan Ilegal di Atas Drainase Jalan Bayam

×

Pemkot Medan Bongkar Dua Bangunan Ilegal di Atas Drainase Jalan Bayam

Sebarkan artikel ini
Pemkot Medan
Ilustrasi penertiban bangunan liar. Sumber: Antaranews

Topikseru.com, MEDANPemerintah Kota (Pemkot) Medan menertibkan dua unit bangunan liar yang berdiri tanpa izin dan memanfaatkan aset daerah secara ilegal, Selasa (20/5).

Pembongkaran dilakukan di Jalan Bayam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan perlindungan fasilitas umum.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Gibson Panjaitan, mengatakan bangunan yang dibongkar berdiri di atas saluran drainase serta ruang manfaat jalan.

“Kedua bangunan itu tidak memiliki izin dan memanfaatkan aset daerah secara ilegal,” kata Gibson dalam keterangannya.

Menurut Gibson, sebelum pembongkaran, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk membongkar secara sukarela.

Pemkot Medan akhirnya menurunkan alat berat dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pembongkaran.

“Penertiban ini kami lakukan demi menjaga fungsi saluran drainase dan ruang jalan. Keberadaan bangunan ini mengganggu aliran air dan berpotensi menyebabkan banjir,” ujar Gibson.

Langkah Tegas Pemkot untuk Tertib Kota

Penertiban bangunan tanpa izin tersebut merupakan bagian dari program penataan kota yang gencar dilakukan Pemerintah Kota Medan dalam beberapa bulan terakhir.

Selain melindungi aset daerah, langkah ini juga ditujukan untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman.

Gibson menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan serupa di lokasi lain jika ditemukan pelanggaran yang sama.

Baca Juga  PT KAI Sumut Tertibkan Bangunan Liar, Dukung Pembangunan Stasiun Baru

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum seperti drainase, trotoar, atau bahu jalan.

“Jangan dirikan bangunan di atas drainase dan ruang manfaat jalan. Itu melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” kata Gibson Panjaitan.

Masalah Bangunan Liar Jadi Sorotan

Kasus bangunan liar di atas drainase atau aset pemerintah bukanlah hal baru di Kota Medan. Beberapa kawasan padat permukiman bahkan dilaporkan mengalami gangguan drainase akibat pembangunan liar yang menutup jalur aliran air.

Pemerintah Kota Medan menyatakan akan terus mengidentifikasi dan menindak pelanggaran semacam ini. Selain tindakan pembongkaran, edukasi dan sosialisasi mengenai aturan tata ruang dan penggunaan lahan juga terus dilakukan ke masyarakat.

“Sosialisasi penting agar masyarakat sadar dan ikut serta menjaga fasilitas umum yang menjadi milik bersama,” kata Gibson.

Upaya Pencegahan Banjir dan Perlindungan Aset

Pembongkaran bangunan liar yang mengganggu sistem drainase menjadi langkah preventif untuk menghindari bencana banjir, terutama menjelang musim penghujan.

Pemerintah daerah berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelancaran fungsi saluran air.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen warga kota untuk tidak ragu melaporkan bangunan yang dicurigai ilegal atau berdiri di atas lahan milik negara.

Melalui kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, tata kota yang lebih baik diharapkan dapat tercapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *