Topikseru.com, MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggagalkan upaya pemberangkatan sembilan orang calon haji nonprosedural di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 22 Mei 2025.
Kesembilan orang tersebut berasal dari beberapa daerah, yakni Kabupaten Cirebon, Kota Palopo, dan Makassar. Mereka diketahui hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi.
“Dua di antara mereka mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh lainnya untuk berhaji menggunakan visa kerja,” ujar Kepala Imigrasi TPI Medan, Uray Avian, dalam keterangan tertulis di Medan, Jumat, (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uray menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas menyalahi aturan.
“Ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan menggunakan visa haji resmi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi,” kata Uray Avian.
Petugas imigrasi mulai mencurigai rombongan ini setelah mendapati keterangan tidak konsisten selama proses wawancara.
Beberapa mengaku akan berlibur ke Malaysia, sementara lainnya menyebutkan tujuan bekerja.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya