Topikseru.com, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali mengingatkan masyarakat akan keberadaan layanan polisi atau Call Center Polisi 110 yang bisa diakses 24 jam, tanpa biaya, dan dirancang untuk merespons cepat setiap laporan darurat dari masyarakat.
“Call Center 110 adalah layanan kepolisian berbasis teknologi yang dapat diakses masyarakat kapan saja, tanpa dikenakan biaya. Layanan ini didesain untuk memastikan setiap laporan masyarakat segera ditangani secara cepat dan tepat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dalam keterangannya, Selasa (27/5).
Layanan polisi 110 menjadi bagian dari sistem layanan terpadu yang disiapkan Polri untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam situasi genting yang memerlukan kehadiran segera aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Saja yang Bisa Dilaporkan?
Layanan bebas pulsa ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian, antara lain:
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya