Daerah

Polda Sumut Pastikan Layanan Polisi 110 Siaga 24 Jam, Bebas Pulsa, dan Responsif

×

Polda Sumut Pastikan Layanan Polisi 110 Siaga 24 Jam, Bebas Pulsa, dan Responsif

Sebarkan artikel ini
Layanan Polisi 110
Polda Sumut mengimbau masyarakat menggunakan layanan polisi atau Call Center 110. Foto: Humas Polda Sumut

Ringkasan Berita

  • Layanan ini didesain untuk memastikan setiap laporan masyarakat segera ditangani secara cepat dan tepat,” kata Kabi…
  • "Call Center 110 adalah layanan kepolisian berbasis teknologi yang dapat diakses masyarakat kapan saja, tanpa dikenak…
  • "Call Center 110 kami integrasikan dengan petugas lapangan untuk menjamin tindak lanjut cepat.

Topikseru.com, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali mengingatkan masyarakat akan keberadaan layanan polisi atau Call Center Polisi 110 yang bisa diakses 24 jam, tanpa biaya, dan dirancang untuk merespons cepat setiap laporan darurat dari masyarakat.

“Call Center 110 adalah layanan kepolisian berbasis teknologi yang dapat diakses masyarakat kapan saja, tanpa dikenakan biaya. Layanan ini didesain untuk memastikan setiap laporan masyarakat segera ditangani secara cepat dan tepat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Layanan polisi 110 menjadi bagian dari sistem layanan terpadu yang disiapkan Polri untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam situasi genting yang memerlukan kehadiran segera aparat kepolisian.

Apa Saja yang Bisa Dilaporkan?

Layanan bebas pulsa ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian, antara lain:

1. Tindak kriminal seperti pencurian, perampokan, kekerasan, KDRT, hingga perkelahian.

2. Gangguan ketertiban umum, seperti kebisingan, kerusuhan lingkungan, hingga ancaman kelompok tertentu.

Baca Juga  Tim Patroli Presisi Polda Sumut Buru Geng Motor, Seorang Remaja Bersajam Diamankan

3. Situasi darurat, misalnya kecelakaan lalu lintas, kebakaran, atau kejadian lain yang butuh koordinasi cepat dengan instansi terkait.

4. Laporan kehilangan barang berharga atau orang hilang.

“Call Center 110 kami integrasikan dengan petugas lapangan untuk menjamin tindak lanjut cepat. Ini bagian dari modernisasi pelayanan publik oleh kepolisian,” ujar Kombes Ferry.

Respons Terhadap Premanisme dan Gangguan Keamanan

Selain memperluas akses pelaporan publik, Polda Sumut juga tengah menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), khususnya dalam pemberantasan aksi premanisme dan gangguan keamanan yang kerap meresahkan masyarakat.

Operasi ini menyasar potensi gangguan (potential disorder), ambang gangguan (threshold disorder), dan gangguan nyata (actual disorder) yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

“Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan. Layanan 110 menjadi bagian penting dari sistem deteksi dan respon cepat terhadap berbagai laporan masyarakat,” tegas Ferry.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110. Setiap informasi yang masuk akan diverifikasi, dicatat, dan ditindaklanjuti secara profesional oleh jajaran Polri.

“Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam pelaporan, kami yakin keamanan dan ketertiban di Sumatera Utara bisa terus kita jaga bersama,” pungkas Kombes Ferry.