1. Tindak kriminal seperti pencurian, perampokan, kekerasan, KDRT, hingga perkelahian.
2. Gangguan ketertiban umum, seperti kebisingan, kerusuhan lingkungan, hingga ancaman kelompok tertentu.
3. Situasi darurat, misalnya kecelakaan lalu lintas, kebakaran, atau kejadian lain yang butuh koordinasi cepat dengan instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
4. Laporan kehilangan barang berharga atau orang hilang.
“Call Center 110 kami integrasikan dengan petugas lapangan untuk menjamin tindak lanjut cepat. Ini bagian dari modernisasi pelayanan publik oleh kepolisian,” ujar Kombes Ferry.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya