4. Laporan kehilangan barang berharga atau orang hilang.
“Call Center 110 kami integrasikan dengan petugas lapangan untuk menjamin tindak lanjut cepat. Ini bagian dari modernisasi pelayanan publik oleh kepolisian,” ujar Kombes Ferry.
Respons Terhadap Premanisme dan Gangguan Keamanan
Selain memperluas akses pelaporan publik, Polda Sumut juga tengah menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), khususnya dalam pemberantasan aksi premanisme dan gangguan keamanan yang kerap meresahkan masyarakat.
Operasi ini menyasar potensi gangguan (potential disorder), ambang gangguan (threshold disorder), dan gangguan nyata (actual disorder) yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
“Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan. Layanan 110 menjadi bagian penting dari sistem deteksi dan respon cepat terhadap berbagai laporan masyarakat,” tegas Ferry.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110. Setiap informasi yang masuk akan diverifikasi, dicatat, dan ditindaklanjuti secara profesional oleh jajaran Polri.
“Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam pelaporan, kami yakin keamanan dan ketertiban di Sumatera Utara bisa terus kita jaga bersama,” pungkas Kombes Ferry.












