“Jumlah ini menunjukkan antusiasme pelaku UMKM yang mulai memahami pentingnya legalitas usaha melalui NIB,” kata Nurbaiti.
Lebih lanjut, Nurbaiti menjelaskan bahwa dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat mengakses berbagai fasilitas penting, seperti pembiayaan usaha, pelatihan, perizinan lanjutan, dan peluang masuk ke dalam ekosistem digital maupun pasar yang lebih luas.
“Ini adalah bagian dari langkah nyata Pemkot Medan untuk mendorong UMKM naik kelas menjadi lebih tangguh dan berdaya saing. Pemkot Medan hadir untuk UMKM bersama kita wujudkan Medan sebagai Kota Wirausaha yang maju dan inklusif,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara