Daerah

Bobby Nasution Tanggapi Polemik Penetapan 4 Pulau Perbatasan Aceh-Sumut oleh Kemendagri

×

Bobby Nasution Tanggapi Polemik Penetapan 4 Pulau Perbatasan Aceh-Sumut oleh Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Bantuan banjir Medan dari UEA
Gubernur Sumut Bobby Nasution. Foto: Dok. Pribadi untuk Topikseru.com

Ringkasan Berita

  • Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran…
  • Keempat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
  • Semua dibahas secara teknis dan melibatkan berbagai pihak, bukan keputusan sepihak,” kata Bobby Nasution kepada war…

Topikseru.com, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, akhirnya buka suara terkait keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.

Keempat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

“Soal batas wilayah ini ada timnya, baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi. Semua dibahas secara teknis dan melibatkan berbagai pihak, bukan keputusan sepihak,” kata Bobby Nasution kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (28/5).

Penetapan Pulau Bukan Hasil Klaim Sepihak

Bobby menekankan bahwa penetapan status administratif keempat pulau tersebut bukan hasil klaim sepihak, melainkan keputusan bersama yang melalui pembahasan teknis antarwilayah dan pemerintah pusat.

Dia mencontohkan pengalaman pribadinya saat menjabat Wali Kota Medan, ketika harus berhadapan dengan masalah batas wilayah dengan Kabupaten Deli Serdang.

Menurutnya, mekanisme yang digunakan serupa, melibatkan semua pihak terkait mulai dari pemerintah daerah hingga Kemendagri.

“Waktu saya di Medan (Walikota), dengan Deli Serdang juga begitu, semua pihak dihadirkan. Jadi ini bukan perkara rebut-rebut wilayah begitu saja,” ujar Bobby Nasution.

Perlu Cek Status Penduduk

Lebih lanjut, Bobby mengaku belum secara rinci memverifikasi status administrasi kependudukan warga di keempat pulau tersebut, apakah ber-KTP Aceh atau Sumatera Utara.

Namun, dia memastikan bahwa pemerintah provinsi akan melihat keseluruhan kondisi di lapangan.

“Saya belum cek detail apakah masyarakat di sana ber-KTP Aceh atau Sumut. Tapi yang jelas, ini sudah dibahas secara teknis,” kata suami Kahiyang Ayu itu.

Pemprov Aceh Melayangkan Protes

Meski keputusan Kemendagri sudah resmi, Pemerintah Provinsi Aceh tidak tinggal diam. Melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, mereka menyampaikan protes resmi kepada Kemendagri.

Pemerintah Aceh tetap bersikukuh bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam pernyataannya, Pemprov Aceh menyebut bahwa warga di pulau-pulau tersebut memiliki dokumen sah sebagai warga Aceh, bahkan prasasti pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah ada sejak tahun 2008.

Polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara bukan hal baru. Konflik serupa juga pernah terjadi di sejumlah titik lain, terutama di wilayah-wilayah perbatasan pesisir dan kepulauan.

Sengketa ini menambah daftar panjang persoalan batas administratif yang kerap muncul di Indonesia akibat tumpang tindih pengakuan wilayah dan data kependudukan.