Hal itu tercermin dari ketersediaan standar pelayanan, kejelasan mekanisme prosedur, hingga keberadaan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Meski demikian, Ombudsman mencatat masih adanya kendala serius dalam aspek ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama untuk posisi dokter spesialis dan tenaga medis lainnya.
Hal ini dinilai dapat mempengaruhi mutu layanan rumah sakit kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ombudsman RI mendorong Wali Kota Medan untuk mengambil langkah strategis guna mengatasi kekurangan SDM ini,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumut, Herdensi, kepada awak media seusai peninjauan.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya