“Saat ini, kedua jemaah tersebut akan dipulangkan melalui skema tanazul akhir karena kondisi kesehatan mereka tidak memungkinkan untuk kembali ke tanah air bersama rombongan pada Sabtu, 21 Juni 2025,” tambah Lukman.
Aturan Ketat Jelang Kepulangan
Menjelang kepulangan, Ketua Kloter juga mengingatkan para jemaah haji untuk memperhatikan aturan maskapai, terutama terkait berat dan isi bagasi. Jamaah diminta untuk menimbang koper bagasi dua hari sebelum keberangkatan, dengan batas maksimal 32 kilogram.
Selain itu, jamaah haji juga tidak diperkenankan membawa tas ransel Armuzna ke dalam kabin atau bagasi pesawat.
“Tas tersebut hanya digunakan selama ibadah di Tanah Suci. Jika ingin dibawa pulang, tas Armuzna harus dilipat dan dimasukkan ke dalam koper,” jelas Lukman.
Untuk tas kabin, batas maksimal berat adalah 7 kilogram dan hanya boleh berisi barang-barang penting selama penerbangan. Barang-barang yang dilarang masuk kabin antara lain benda tajam seperti pisau, gunting, silet, serta cairan, bahan peledak, senjata api, gas aerosol, dan benda tumpul lainnya.












