Untuk merespons degradasi yang terus berlanjut, Pemprov Sumut menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/156/KPTS/2025 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perlindungan Terpadu Ekosistem Batang Toru.
Pokja ini beranggotakan unsur pemerintah, akademisi, swasta, dan mitra pembangunan.
“Forum ini penting sebagai motor penggerak transformasi, inovasi, dan langkah strategis perlindungan lingkungan,” tegas Wakil Gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar, menambahkan bahwa keberadaan Pokja juga menjadi tekanan moral dan politik bagi semua pihak, terutama perusahaan yang beroperasi di dalam atau sekitar kawasan hutan Batang Toru.
Batang Toru merupakan satu-satunya habitat bagi spesies orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang ditemukan pada 2017 dan kini diklasifikasikan sebagai primata paling langka di dunia.
Hutan ini juga berfungsi sebagai penyangga iklim dan pengatur siklus air bagi masyarakat Sumut bagian selatan dan barat.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2