Topikseru.com – Insiden pelarangan sejumlah wartawan dalam kunjungan kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto ke Lapas Kelas I Medan menuai sorotan tajam. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (25/6) itu, dinilai sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Menanggapi polemik tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Ditjenpas Sumut) melalui Kepala Humas, Seven Sinaga, menyampaikan permohonan maaf kepada para jurnalis yang merasa dirugikan atas pelarangan tersebut.
“Saya, Humas Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sangat menyesalkan insiden ini,” ujar Seven dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seven menegaskan bahwa dirinya maupun jajaran humas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan akses masuk ke dalam Lapas Kelas I Medan, meskipun untuk kegiatan peliputan wartawan.
“Kami tidak punya wewenang memberikan izin masuk. Itu menjadi domain pihak Lapas dan protokoler kunjungan resmi menteri,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kunjungan yang berlangsung tertutup tersebut, Menteri Agus Andrianto dijadwalkan meninjau fasilitas pembinaan warga binaan seperti bengkel kerja, dapur sehat, serta makan siang bersama narapidana.
Wartawan Dilarang Masuk ke Lapas Kelas I Medan
Sejumlah wartawan yang sehari-hari meliput di wilayah pemasyarakatan menyayangkan tindakan pelarangan tersebut.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya