Hal ini mengancam keberlangsungan panen petani, khususnya di daerah sentra hortikultura seperti Deli Serdang, Simalungun, dan Langkat.
“Buah yang dimusnahkan ini tidak ada satu pun yang legal. Proses pemasukan tidak melalui prosedur karantina. Ini jelas melanggar UU Karantina serta potensi penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” tegasnya.
Modus Penyelundupan dan Kerugian Negara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan tim gabungan yang terdiri dari BBKHIT Sumut, Bea Cukai, Polda Sumut, TNI, dan instansi lain. Aksi penyelundupan berhasil digagalkan di perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan, pada Selasa (24/6).
Kepala Bidang P2 Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut, I Putu Agus Arja, menjelaskan bahwa mangga ilegal itu diselundupkan menggunakan kapal laut dengan modus disamarkan oleh barang lain.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya