Selain di Tol Inkis, pemeriksaan serupa juga dilakukan di ruas tol lain milik Hutama Karya, seperti Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Tol Palembang–Indralaya (Palindra), Tol Indralaya–Prabumulih (Indraprabu), Tol JORR Seksi S, dan Tol Akses Tanjung Priok.
Hasilnya, dari total 165 kendaraan yang diperiksa, 75 kendaraan dinyatakan melanggar aturan ODOL.
Penindakan Truk ODOL dan Solusi Teknologi
Adjib menyebut pemeriksaan dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan otoritas terkait guna menindak kendaraan yang tidak sesuai standar. Pemilik kendaraan langsung dihubungi agar mengetahui pelanggaran yang dilakukan armadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami pastikan pesan penegakan hukum sampai kepada pihak yang bertanggung jawab agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi,” kata Adjib.
Sebagai langkah strategis pencegahan jangka panjang, Hutama Karya akan memperkuat pengawasan dengan menerapkan teknologi Weigh-in-Motion (WIM).
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya