Ringkasan Berita
- Setelah kaki kirinya diamputasi akibat kecelakaan saat bekerja, Dimas justru dipecat sepihak dan tak memperoleh santu…
- Lelaki satu anak ini menceritakan kisah pilunya kepada wartawan, Rabu (2/7).
- Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia itu menyebut, musibah terjadi pada September 2024, saat ia mengant…
Topikseru.com – Nasib Dimas Tri Setyo (37), kurir JNT Pancurbatu, adalah potret getir buruh informal yang terpinggirkan sistem. Setelah kaki kirinya diamputasi akibat kecelakaan saat bekerja, Dimas justru dipecat sepihak dan tak memperoleh santunan dari perusahaan tempatnya mengabdi sejak 2022.
Lelaki satu anak ini menceritakan kisah pilunya kepada wartawan, Rabu (2/7). Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia itu menyebut, musibah terjadi pada September 2024, saat ia mengantar paket ke kawasan Pancurbatu.
“Saya bertabrakan dengan truk di Bintang Meriah. Kaki saya digilas, dan harus diamputasi di bagian betis karena infeksi berat,” katanya.
Janji Perusahaan Palsu, BPJS Ketenagakerjaan Fiktif
Dimas mengaku, selama dirawat, biaya pengobatan ditanggung Jasa Raharja dan keluarganya. Ia berharap perusahaan tempatnya bekerja bertanggung jawab.
Namun, alih-alih mendapat santunan atau perlindungan sosial, Dimas malah mendapati bahwa dirinya tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sempat dapat surat kalau ada peralihan vendor dari PT SAB ke CV Wicaksana. Saya diminta cairkan saldo BPJS. Seminggu kemudian saya kecelakaan,” tuturnya getir.
Ketika dicek ke kantor BPJS, nama Dimas sudah tidak tercatat.
“Padahal gaji saya tetap dipotong. Tapi status saya ternyata tidak aktif. BPJS bilang itu tanggung jawab perusahaan,” katanya.
Kerja dengan Kaki Palsu, Lalu Dipecat Sepihak
Setelah sembuh, Dimas diberi pekerjaan ringan sekadar absen. Lalu perlahan dipindahkan ke gudang, mengangkat dan menyusun barang, meski dengan keterbatasan fisik.
“Saya kerjakan semua. Tapi tiba-tiba saya dituduh menggelapkan paket dan langsung dipecat pada Juni 2025, tanpa surat peringatan, tanpa pesangon,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, hingga hari ini, ijazah sekolah dan BPKB motor milik Dimas masih ditahan perusahaan, sebagai jaminan sejak ia mulai bekerja.
Kasus Dimas menjadi pengingat keras atas lemahnya pengawasan pemerintah terhadap hak-hak dasar pekerja sektor logistik, terutama mereka yang bekerja di bawah jaringan vendor atau sistem outsourcing.
Tanpa jaminan BPJS Ketenagakerjaan, tanpa kontrak kerja yang layak, dan tanpa perlindungan hukum saat mengalami kecelakaan kerja, buruh seperti Dimas jadi korban ganda: luka fisik dan ketidakadilan sistemik.
“Kalau ada santunan, saya bisa buka usaha kecil. Tapi sekarang siapa yang mau terima saya kerja?” tanyanya lirih.













