Topikseru.com – Nasib Dimas Tri Setyo (37), kurir JNT Pancurbatu, adalah potret getir buruh informal yang terpinggirkan sistem. Setelah kaki kirinya diamputasi akibat kecelakaan saat bekerja, Dimas justru dipecat sepihak dan tak memperoleh santunan dari perusahaan tempatnya mengabdi sejak 2022.
Lelaki satu anak ini menceritakan kisah pilunya kepada wartawan, Rabu (2/7). Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia itu menyebut, musibah terjadi pada September 2024, saat ia mengantar paket ke kawasan Pancurbatu.
“Saya bertabrakan dengan truk di Bintang Meriah. Kaki saya digilas, dan harus diamputasi di bagian betis karena infeksi berat,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Janji Perusahaan Palsu, BPJS Ketenagakerjaan Fiktif
Dimas mengaku, selama dirawat, biaya pengobatan ditanggung Jasa Raharja dan keluarganya. Ia berharap perusahaan tempatnya bekerja bertanggung jawab.
Namun, alih-alih mendapat santunan atau perlindungan sosial, Dimas malah mendapati bahwa dirinya tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya