“Padahal gaji saya tetap dipotong. Tapi status saya ternyata tidak aktif. BPJS bilang itu tanggung jawab perusahaan,” katanya.
Kerja dengan Kaki Palsu, Lalu Dipecat Sepihak
Setelah sembuh, Dimas diberi pekerjaan ringan sekadar absen. Lalu perlahan dipindahkan ke gudang, mengangkat dan menyusun barang, meski dengan keterbatasan fisik.
“Saya kerjakan semua. Tapi tiba-tiba saya dituduh menggelapkan paket dan langsung dipecat pada Juni 2025, tanpa surat peringatan, tanpa pesangon,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, hingga hari ini, ijazah sekolah dan BPKB motor milik Dimas masih ditahan perusahaan, sebagai jaminan sejak ia mulai bekerja.
Kasus Dimas menjadi pengingat keras atas lemahnya pengawasan pemerintah terhadap hak-hak dasar pekerja sektor logistik, terutama mereka yang bekerja di bawah jaringan vendor atau sistem outsourcing.
Tanpa jaminan BPJS Ketenagakerjaan, tanpa kontrak kerja yang layak, dan tanpa perlindungan hukum saat mengalami kecelakaan kerja, buruh seperti Dimas jadi korban ganda: luka fisik dan ketidakadilan sistemik.
“Kalau ada santunan, saya bisa buka usaha kecil. Tapi sekarang siapa yang mau terima saya kerja?” tanyanya lirih.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2