Daerah

Perbakin Medan Klarifikasi Temuan Pistol Beretta di Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

×

Perbakin Medan Klarifikasi Temuan Pistol Beretta di Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Sebarkan artikel ini
Perbakin Medan
Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan saat memberikan keterangan, Sabtu (5/7).

Ringkasan Berita

  • Sebelumnya, rumah pribadi Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera, Medan, digeledah oleh tim penyidik KPK pada Rabu, …
  • Namun, menurut Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Medan, senjata api itu memiliki izin resmi da…
  • Izin dari Mabes Polri Hanjaya menjelaskan bahwa senjata tersebut dikeluarkan dengan izin resmi dari Intelkam Mabes Po…

Topikseru.com – Sebuah pistol Baretta dan tujuh butir peluru yang ditemukan saat penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, kini menimbulkan pertanyaan publik.

Namun, menurut Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Medan, senjata api itu memiliki izin resmi dan sesuai prosedur.

“Pada intinya, senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut adalah legal,” ujar Hanjaya Tiopan, Ketua Humas Perbakin Medan, Sabtu (5/7), menjawab sorotan publik atas temuan senjata api dalam kasus dugaan korupsi yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Izin dari Mabes Polri

Hanjaya menjelaskan bahwa senjata tersebut dikeluarkan dengan izin resmi dari Intelkam Mabes Polri, serta dalam pengawasan Intelkam Polda Sumut. Kepemilikan senjata itu, kata dia, tidak ada kaitan langsung dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Senjata tersebut adalah senjata bela diri dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan,” tambah Hanjaya.

Topan Ginting sendiri diketahui menjabat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan sejak 2022 dan masih aktif dalam posisi tersebut hingga kini. Ia belum dinonaktifkan dari organisasi, meskipun tengah terseret dalam kasus besar yang ditangani KPK.

Tak Ada Kaitannya dengan Perbakin

Perbakin Medan dengan tegas menyatakan bahwa penemuan senjata api itu tidak berkaitan dengan aktivitas organisasi.

Mereka menekankan bahwa Perbakin adalah organisasi olahraga, bukan entitas yang terlibat dalam penyelidikan hukum.

“Perbakin tidak terkait dengan proses hukum KPK. Namun, jika terbukti bersalah dalam kasus hukum, maka Topan Ginting akan diberhentikan sesuai ketentuan organisasi,” tegas Hanjaya.

Dia juga menyampaikan bahwa hingga kini Ketua Umum Perbakin belum menerbitkan surat pemberhentian terhadap Topan.

Sebelumnya, rumah pribadi Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera, Medan, digeledah oleh tim penyidik KPK pada Rabu, 2 Juli 2025, selama lebih dari enam jam.

Dari lokasi itu, petugas membawa tiga koper, dua kardus, dan satu tas, termasuk senjata api pistol Baretta dan senapan angin dengan dua pak amunisi.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi, Medan.