Topan Ginting sendiri diketahui menjabat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan sejak 2022 dan masih aktif dalam posisi tersebut hingga kini. Ia belum dinonaktifkan dari organisasi, meskipun tengah terseret dalam kasus besar yang ditangani KPK.
Tak Ada Kaitannya dengan Perbakin
Perbakin Medan dengan tegas menyatakan bahwa penemuan senjata api itu tidak berkaitan dengan aktivitas organisasi.
Mereka menekankan bahwa Perbakin adalah organisasi olahraga, bukan entitas yang terlibat dalam penyelidikan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbakin tidak terkait dengan proses hukum KPK. Namun, jika terbukti bersalah dalam kasus hukum, maka Topan Ginting akan diberhentikan sesuai ketentuan organisasi,” tegas Hanjaya.
Dia juga menyampaikan bahwa hingga kini Ketua Umum Perbakin belum menerbitkan surat pemberhentian terhadap Topan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya