Topikseru.com – Perjuangan menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional kini sampai di ambang penentuan hukum. Melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Koalisi Medan–Sumatera Utara (KMS) Peduli Lapangan Merdeka berharap ruang ikonik di jantung Kota Medan ini mendapat pengakuan negara sebagai Situs Proklamasi Republik Indonesia yang sah dan dilindungi hukum.
Miduk Hutabarat, perwakilan dari Tim 7 Medan Menggugat, yang menyampaikan bahwa berkas permohonan kasasi telah dikirim ke MA sejak 2 Mei 2025. Kini, mereka tinggal menanti keputusan akhir dari majelis hakim agung yang akan menentukan nasib sejarah.
“Ini bukan gugatan pidana. Kami tidak menuntut ganti rugi. Kami hanya menuntut keadilan sejarah – agar Lapangan Merdeka diakui secara resmi sebagai tapak proklamasi dan pusaka bangsa,” ujar Miduk dalam keterangannya, Selasa (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lapangan Merdeka Medan Bukan Tanah Kosong
Bagi Koalisi, Lapangan Merdeka adalah sidik jari kemerdekaan Indonesia di Sumatera. Di lapangan itulah rakyat berkumpul menyambut berita kemerdekaan pada 1945, menjadikannya bukan sekadar ruang terbuka, tetapi ruang ingatan kolektif bangsa.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya