Jika MA mengabulkan kasasi, maka Kementerian melalui Dirjen Kebudayaan wajib memproses penetapannya secara administratif dan hukum.
“Lapangan Merdeka adalah pusaka kota dan pusaka bangsa. Tidak hanya milik warga Medan, tapi bagian dari sejarah Indonesia,” tegas Miduk.
Bagi KMS Peduli Lapangan Merdeka, perjuangan ini bukan sekadar soal hukum, tapi bagian dari mengembalikan memori kolektif bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya