Topikseru.com – Sorotan publik mengarah pada proyek renovasi Pengadilan Negeri atau PN Medan senilai Rp 17,65 miliar. Namun, satu hal kini diluruskan, yakni peran CV Pelita Buana, yang namanya muncul di papan proyek, bukan pihak pengawas di lapangan, melainkan hanya bertindak sebagai konsultan perencana.
“CV Pelita Buana hanya bertugas menyusun dokumen perencanaan teknis, mulai dari desain, spesifikasi teknis hingga estimasi biaya pekerjaan. Tidak punya kewenangan pengawasan fisik proyek,” tegas Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Sabtu (12/7).
Pekerjaan Fisik Diawasi dan Dikerjakan Pihak Lain
Soniady membeberkan, tanggung jawab pengawasan fisik di lapangan sepenuhnya dipegang PT Artek Utama sebagai konsultan pengawas. Sementara eksekusi pembangunan dipercayakan kepada PT Barindo Prima Agung dengan masa kerja 180 hari kalender.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruang lingkup proyek yang sedang berjalan meliputi pembangunan pagar, rehabilitasi atap, renovasi ruang hakim dan aula, pembangunan ruang arsip di lantai empat, hingga peremajaan instalasi listrik di seluruh gedung PN Medan.
Tender Lewat LPSE Mahkamah Agung
Juru bicara pengadilan juga menekankan bahwa proses pengadaan dilakukan lewat sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di bawah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung RI. Penetapan pemenang pun ditentukan langsung oleh pusat, bukan oleh satuan kerja PN Medan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya